JAKARTA – Ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni sempat teriak histeris usai menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya, Senin (19/2/2024). Diketahui, Tamara diperiksa terkait kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.

    Teriakan histeris bukan tanpa alasan, ibunda Tamara mengaku kecewa, anaknya kerap menjadi bahan hujatan netizen.

    “Nggak nak kamu tuh dihujat nak! Kamu dihujat Mama nggak terima! Kamu sudah kehilangan anak tahu nggak, dia itu udah kehilangan anak tapi masih kalian hujat semua,” ujar Ristya Aryuni usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (19/2/2024).

    “Kenapa kalian begitu? Dia ini udah terpukul, saya sudah hancur, dia kehilangan anak, saya kehilangan cucu,” sambungnya.

    Tamara Tyasmara menegaskan, keputusan menitipkan anaknya, dikarenakan percaya dengan Yudha Arfandi alias YA, kini ditetapkan sebagai tersangka.

    Menurutnya, Dante telah berenang sekali bersama YA sehingga ia merasa nyaman ketika dititipkan kepada kekasihnya tersebut.

    “Saya tuh percaya sama dia kalau nggak percaya nggak mungkin saya titipin. Bahkan dia pun minta ke saya untuk jadi bapak sambung. Jadi percaya sama dia, sudah 2 kali lho dia berenang, saya kasih ke dia dan saya lihat videonya,” jelas Tamara.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Diberitakan sebelumnya, putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

    Pria berinisial YA, kekasih Tamara ditangkap di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024) pukul 09.00 WIB. YA juga sudah dijadikan tersangka atas kasus meninggalnya anak Tamara.

    YA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik rekaman kamera CCTV di kolam renang, hasil autopsi jenazah korban, dan keterangan saksi.

    Ata perbuatannya itu YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.



    Source link

    Share.