BOGOR – Polisi menangkap 3 pelaku pengeroyokan terhadap pria berinisial RD di wilayah Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Aksi tersebut hanya karena sepele korban meneriaki para pelaku.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 18 Februari 2024. Awalnya, korban hendak pulang berboncengan motor bersama rekannya.

    “Dari hasil pemeriksaan para pelaku, kejadian ini diawali pelaku berjumlah 6 orang yang sedang nongkrong di gang melihat korban yang sedang dibonceng ke arah pelaku melototi dan berteriak bangs**,” kata Bismo, Rabu (21/2/2024).

    Hal itu membuat para pelaku sakit hati dan mengejar korban. Salah satu pelaku menemukan botol kaca dan langsung memukuk bagian kepala korban.

    “Pelaku lain melakukan pemukulan secara bersama-sama kepada korban yang mengakibatkan korban luka pada bagian kepala dan badan,” ujar Bismo.

    Aksi pengeroyokan itu pun berhenti setelah dilerai oleh warga sekitar. Tak sampai di situ, para pelaku mengambil handphone (HP) dan motor korban.





    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    “Kemudian, 3 orang pelaku berinisial LCH, MRF, MAF dapat diamankan di rumahnya masing-masing kemudian dibawa ke Polresta Bogor kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

    Saat ini, polisi masih mencari tiga orang lainnya yang ikut melakukan penganiayaan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 1 angka 1 UU No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    “Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya.



    Source link

    Share.