Ternyata segini kisaran gaji PNS part time. (Foto: okezone.com)
JAKARTA – Ternyata segini kisaran gaji PNS part time. Wacana mengenai hadirnya Pegawai Negeri Sipil part time semakin ramai dibicarakan seiring pembahasan revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika kebijakan ini resmi berlaku, maka struktur ASN nantinya akan terbagi menjadi tiga kategori: PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, serta PPPK paruh waktu atau part time. Keberadaan kategori baru ini diharapkan bisa menjadi jalan tengah agar tenaga honorer tetap memiliki kepastian kerja tanpa menambah beban anggaran negara secara signifikan.
Secara konsep, PNS part time akan memiliki jam kerja lebih singkat dibanding PNS maupun PPPK penuh waktu. Bila pegawai penuh waktu bekerja delapan jam sehari, maka pegawai paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar empat jam per hari.
Mengenai penghasilan, besaran gaji untuk PNS part time diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tenaga honorer. Berdasarkan acuan standar biaya masukan yang berlaku, kisaran gaji berada di angka Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Jumlah tersebut akan disesuaikan dengan tugas, bidang kerja, serta tanggung jawab yang diemban.
Meski hingga kini regulasi resminya masih dalam tahap pembahasan, wacana ini memberikan gambaran bahwa tenaga honorer yang selama ini berstatus tidak tetap akan memperoleh kepastian hukum baru dengan status ASN, meskipun hanya berstatus paruh waktu.