Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG menyinggung nama mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. KPK pun merespons hal itu.
Hari menyebut-nyebut nama Nicke dan Ahok saat akan menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (26/9/2025). Hari juga menitipkan salam kepada dua orang itu.
“Untuk kasus LNG saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” kata Hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kemudian buka suara saat ditanyakan sikap KPK terkait ucapan Hari. Dia mengatakan seharusnya Hari menyampaikan keterangan ke penyidik.
“Jadi yang bersangkutan kan yang bertanggung jawab si A, si B gitu ya. Itu harusnya ke penyidik disampaikannya. Tidak disampaikan di luar. Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik. Pada saat diperiksa,” kata Asep seperti dikutip pada Jumat (26/9/2025).
Hari telah ditahan sejak Kamis (31/7). Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai USD 113,8 juta atau sekitar Rp 1,8 triliun berdasarkan kurs saat ini.
“Kerugian keuangan negaranya sudah dihitung, sekitar USD 113.839.186,60,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7).
Asep menjelaskan pembelian LNG dilakukan dengan penandatangan kontrak pada tahun 2013 dan 2014. Selanjutnya, kedua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak di tahun 2015.
Asep mengatakan jangka waktu kontrak pembelian tersebut selama 20 tahun, pengiriman dimulai dari tahun 2019 sampai dengan 2039. Nilai total kontrak sekitar kurang lebih USD 12 miliar sesuai harga gas pada saat itu hingga tahun berjalan.
“Bahwa tersangka HK dan YA, diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG impor tanpa adanya pedoman pengadaan, memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi,” terang Asep.
Pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya ‘back to back’ kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain. Hal ini diduga berpengaruh terhadap LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.
Hari dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)