Jakarta –
Polda Metro Jaya tidak menjerat para tersangka penculikan berujung Kacab Bank Ilham Pradipta (37) tewas dengan pasal pembunuhan. Apa alasannya?
“Terkait masalah dikenakan 340 (pembunuhan berencana) karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau (pasal) 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wira menjelaskan para tersangka mengaku tidak punya niatan untuk membunuh. Mereka menculik dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang.
“Ancaman hukumanya selama-lamanya 12 tahun,” imbuhnya.
Saat ini sudah 15 orang tersangka sipil diamankan di kasus tersebut. Selain itu, ada dua orang prajurit Kopassus berinisial Kopda FH dan Serka N yang juga terlibat dan sudah diamankan Pomdam Jaya. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial EG.
Ilham Pradipta ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) lalu dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam.
Motif Pembunuhan
Polisi mengungkap motif penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, Ilham Pradipta (37). Penculikan itu diduga bertujuan agar para pelaku bisa mencuri uang dari rekening dormant.
“Motif para pelaku adalah para pelaku tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang sudah dipersiapkan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9).
Wira mengatakan tersangka C alias Ken memiliki beberapa rekening dormant. C diduga menghubungi tersangka pengusaha yang juga motivator Dwi Hartono (DH) untuk mengurus hal tersebut.
Tersangka C disebut sudah menyiapkan tim IT untuk melakukan pemindahan hal tersebut. Namun, kata Wira, para tersangka masih membutuhkan persetujuan dari salah satu kepala cabang bank.
“Namun, untuk melaksanakan hal tersebut, diperlukan persetujuan atau otoritas kepala bank. Sehingga pelaku atas nama C alias K mengajak DH untuk mencari kepala cabang atau cabang pembantu yang bisa diajak bekerja sama dalam rangka pemindahan uang itu,” ujarnya.
(wnv/idn)