Tangerang Selatan

    Polisi menetapkan dua pria berinisial A alias B (45) dan SA (49) sebagai tersangka penjualan barang kadaluwarsa di Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi mengungkap keduanya sudah menjual barang kedaluwarsa selama sembilan bulan.

    “Menurut pengakuan kedua tersangka, yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih 9 bulan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

    Ade Safri mengatakan barang kedaluwarsa tersebut dijual kedua tersangka melalui bazar. Dia menjelaskan barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual kedua tersangka di Tangerang Selatan hingga Bogor.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui bazar yang diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu (setiap seminggu) di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku,” jelas Ade Safri.

    “Pelaku menjual barang barang dan produk kedaluwarsa tersebut sebagian dijual ke pedagang kelontong di wilayah Bogor. Pelaku juga menjual barang-barang dan produk kedaluwarsa tersebut ke beberapa pembeli perorangan (untuk konsumsi pribadi),” terangnya.

    Tersangka penjual barang kedaluwarsa di Tangsel. (Dok. ist)Foto: Tersangka penjual barang kedaluwarsa di Tangsel. (Dok. ist)

    Polisi masih menghitung omzet yang didapat kedua tersangka dari hasil penjualan barang-barang kedaluwarsa tersebut. Termasuk melakukan pendalaman terhadap adanya keterlibatan pihak lain.

    “Sedangkan untuk omzet yang didapatkan oleh kedua tersangka sedang didalami. Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara aquo, masih didalami,” imbuhnya.

    Ade Safri mengatakan penangkapan keduanya berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik penjualan produk kedaluwarsa dengan menghapus tanggal masa berlaku pada kemasan barang.

    Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penghapusan masa berlaku produk di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel pada Jumat (4/7) dini hari. Hasilnya, didapati A alias B sedang melakukan aksinya.

    “Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa (expired/sudah habis masa berlakunya) barang,” jelas Ade Safri.

    Dia menjelaskan pelaku menghapus tanggal masa berlaku menggunakan tinner. Selain tinner, tanggal masa berlaku dari kemasan produk juga dihapus dengan lotion.

    “(Cara menghapus tanggal kadaluwarsa) dengan menggunakan tinner maupun lotion,” terang Ade Safri.

    Dia menjelaskan menurut keterangan A selaku pemilik usaha dan karyawannya, SA, barang kedaluwarsa itu diperoleh dari sebuah perusahaan, PT L, yang semestinya memusnahkan barang-barang tersebut. Dia mengatakan A memperoleh barang kedaluwarsa tersebut setelah mendapat tawaran dari admin PT L.

    “Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” kata Ade Safri.

    Dia menyebut barang kedaluwarsa yang dihapus masa berlakunya mulai dari produk pangan, minuman, kosmetik dan farmasi. Barang-barang inilah yang dijual kembali kepada masyarakat.

    A alias B dan SA pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dipersangkakan dengan pasal Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    (idn/idn)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.