Enrekang

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan, menemukan 64 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menggunakan SK honorer fiktif saat mendaftar. Pemkab menduga ada keterlibatan oknum kepala sekolah (kepsek) dan kepala puskesmas (kapus) di balik temuan itu.

    “Ya begitulah. Oknum ya, (tetapi) tidak semua kepala sekolah, kepala puskesmas,” kata Plt Kepala BKPSDM Enrekang Kurniawan, dilansir detikSulsel, Minggu (10/82025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Kurniawan tidak merinci jumlah kepala sekolah dan kepala puskesmas yang terlibat. Namun oknum tersebut diduga membuatkan SK agar 64 PPPK tersebut bisa mendaftar meski tidak memenuhi syarat.

    “Barangkali maksudnya menolong, tidak tahu pasti juga kejadiannya bagaimana. Kita kan tidak tahu kejadiannya bagaimana dulu 2-3 tahun lalu dibuat itu SK,” tuturnya.

    Dia menjelaskan, syarat mengikuti seleksi PPPK pada dasarnya harus memenuhi masa pengabdian di pemerintahan sebagai honorer minimal 2-3 tahun. Namun 64 PPPK tersebut justru dibuatkan SK seolah-olah sudah memiliki pengalaman.

    “Kita hanya melihat tidak sesuai honornya itu dibuatkan surat keterangan bahwa sudah setahun mengabdi, padahal sebenarnya ada yang belum pernah, ada yang baru 3 bulan, 4 bulan, (tetapi) dia sudah buat (SK honorer masa pengabdian) 1 atau 2 tahun,” jelasnya.

    Sebanyak 64 PPPK itu akan diberhentikan usai terbukti menggunakan SK honorer fiktif saat mendaftar. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan 589 PPPK hasil formasi tahun anggaran 2023.

    “Dari penelusuran dokumen dan pemeriksaan terperinci dan pimpinan unit dan muncul 64 orang (yang terbukti daftar pakai SK fiktif). Ada 63 guru dan 1 tenaga kesehatan,” beber Inspektur Pembantu Wilayah 1 Enrekang Nurjaya Saat dihubungi, Kamis (7/8).

    Baca selengkapnya di sini

    (idh/imk)



    Source link

    Share.