Bekasi –
Polisi mengungkap modus operandi Riki Susanto (41) memperkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Pelaku mengancam korban sambil membekap mulutnya agar tidak berteriak.
“Tersangka melakukan pengancaman kepada korban dengan mengatakan ‘awas kamu jangan bilang mamah ya, kamu enggak takut mamah jualan sendiri kalau ayah masuk penjara’ dan sambil membekap mulut korban supaya tidak berteriak,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Rabu (9/7/2025).
Kejadian terungkap berawal ketika korban pada 23 Juni 2025 lalu diantar oleh temannya pulang ke rumah. Korban sebelumnya beberapa hari tidak pulang karena takut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Lalu korban menceritakan kepada temannya yang bernama DS dan setelah mendengar cerita tersebut, kemudian DS menceritakan kepada ibu korban,” bebernya.
Ibu korban kemudian bercerita kepada kakak kandung korban bahwa korban telah dicabuli ayah tirinya. Kemudian kakak kandung korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Sebelumnya, seorang pria di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), berinisial RS (41) diduga memperkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun. Kini, RS telah ditangkap polisi.
“Pelaku sudah berhasil kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra saat dihubungi, Selasa (8/7).
Agta menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh kakak kandung korban. Kasus terungkap setelah korban enggan pulang ke rumah dengan alasan takut.
“Lalu teman korban diceritakan oleh korban sudah beberapa kali disetubuhi oleh terlapor yang merupakan ayah tiri korban secara paksa,” jelasnya.
(rdh/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini