Asisten Nikita Mirzani saat bersaksi di PN Jaksel
JAKARTA – Asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki alias Mail, yang juga menjadi terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys
Hal ini disampaikan Mail mengungkap detik-detik sang dokter menyetorkan uang senilai Rp2 miliar yang disebut-sebut untuk biaya tutup mulut.
Kejadian itu diakui Mail berlangsung pada 15 November 2024 di Hotel One Belpark, Jakarta.
Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Mail terkait pemberian dana total Rp4 miliar dari Reza kepada pihak Nikita.
Mail mengakui bahwa pemberian uang itu dilakukan pelapor secara bertahap dengan masing-masing nominal Rp2 miliar.
Pertama, Reza memberikan uang tersebut melalui transfer ke rekening PT Bumi Parama Wisesa pada 14 November 2025 atas sepengetahuan Nikita dan Mail. Keesokan harinya, Reza menyetorkan Rp2 miliar lagi ke Mail di hotel tersebut.
“Nah bisa ceritakan tidak Rp2 miliar yang cash itu ceritanya seperti apa?” tanya jaksa.
“Rp2 miliar itu yang cash itu Reza Gladys yang bilang ke saya, ‘Mail, sisanya besok ya’. Suaminya yang antar ke mall. Dia sendiri yang atur ketemuan di mall, waktunya, jamnya di situ, restoran,” jawab Mail.