Tangerang –
Penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan pria IM (50) sebagai tersangka pelecehan terhadap remaja 17 tahun sesama penumpang pesawat. Motif pelaku melakukan pelecehan terungkap dalam pemeriksaan di kepolisian.
“Motif berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwasannya yang bersangkutan tertarik pada korban anak sehingga kemudian memutuskan untuk melakukan dugaan tindak pidana tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Yandri mengatakan pelaku melakukan pelecehan secara sadar terhadap korban anak. “Iya, dilakukan dengan sadar,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pelaku dan korban juga sempat berkomunikasi karena posisi duduk bersebelahan.
“Sempat berkomunikasi karena mereka duduk bersebelahan sehingga memungkinkan adanya komunikasi,” ucapnya.
Polisi menyebutkan, imbas kejadian itu, korban mengalami trauma. Polisi melakukan pendampingan terhadap psikologis korban dan melalukan visum.
“Untuk hasil pemeriksaan dari psikolog, bahwasanya anak korban mengalami trauma,” jelasnya.
“Kita sudah melakukan kerja sama dengan PPD PPA Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, dan kemudian kita juga bekerja sama dengan rumah sakit daerah Tangerang untuk melaksanakan visum,” sambungnya.
Kronologi Pelecehan
Kasus ini terungkap setelah korban remaja putri berusia 17 tahun mengadukan dugaan pelecehan yang terjadi di atas pesawat. Pelecehan itu terjadi di dalam pesawat rute Denpasar-Jakarta pada Senin (14/7), sekitar pukul 23.00 WIB.
“Saat berada di dalam pesawat, korban hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati terlapor. Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan terlapor mempersilakan,” jelas Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung dalam keterangannya, Rabu (16/7).
Kemudian, pada saat korban hendak makan, terlapor berinisiatif membukakan alat makan berupa sendok milik korban yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya.
“Pada saat mengembalikan sendok, terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban,” imbuhnya.
Korban yang merasa kaget kemudian memberitahukan kepada tantenya dengan isyarat mata dan suara perlahan, tapi saat itu tantenya itu tidak memahaminya.
Setelah kejadian itu, korban izin ingin pergi ke toilet, tapi saksi mengatakan saat itu tidak diperbolehkan lantaran lampu petunjuk di dalam pesawat belum padam. Setelah lampu petunjuk sabuk pengaman dipadamkan, korban segera pergi ke toilet yang berada belakang kabin pilot. Pada saat itulah tantenya mendengar korban menangis histeris.
“Kemudian, saksi pun mengadu kepada pramugari, yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru,” terang Ronald.
Pelaku Jadi Tersangka
Pelaku ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dan diperiksa polisi. Setelah pemeriksaan selama 1 x 24 jam, polisi menetapkannya sebagai tersangka.
“Terduga pelaku yang merupakan pria berinisial IM telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta, Tangerang,” kata Ronald.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf (A) dan atau huruf (C) jo Pasal 15 huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.
“Tersangka juga disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuh Ronald.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini