Penipuan melalui media online saat ini kian marak. Baru-baru ini, seorang warga di Tambora, Jakarta Barat ditipu setelah mencari jasa pembuatan furnitur lewat jejaring Facebook.
Pelaku meyakinkan korban dengan segala tipu dayanya. Pelaku juga menjanjikan proses pembuatan furnitur dengan cepat hingga korban terpedaya.
Namun, setelah beberapa bulan proyek pembuatan furnitur yang dijanjikan pelaku tak kunjung menunjukkan progres. Hingga akhirnya uang ratusan juta rupiah milik korban melayang begitu saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Polisi bergerak dan menangkap pelaku.
Belakangan diketahui, uang hasil penipuan itu habis digunakan pelaku untuk judi online (judol). Berikut informasi selengkapnya, dirangkum detikcom, Jumat (25/7/2025).
Awal Mula Penipuan
Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengungkap awal mula penipuan tersebut. Ini diawali saat korban mencari jasa pembuatan furnitur melalui jejaring sosial Facebook.
Singkatnya, korban akhirnya menemukan akun pelaku yang mem-branding diri sebagai pelaku usaha jasa furnitur. Korban kemudian menjalin komunikasi dengan akun tersebut.
Sampai akhirnya, korban dan pelaku bertemu. Mereka kemudian menyepakati sejumlah biaya untuk pembuatan furnitur.
Karena percaya, korban lantas memberikan uang muka secara bertahap hingga puluhan juta rupiah.
“Setelah bertemu dan membahas detail pekerjaan, korban melakukan pembayaran uang muka secara bertahap sebesar Rp 54 juta,” kata Kukuh kepada wartawan, Kamis (24/7).
Korban Rugi Ratusan Juta
Pelaku terus berupaya meyakinkan korban untuk melunasi pembayaran. Hingga akhirnya, korban melakukan pelunasan untuk biaya pembuatan furnitur tersebut.
Dalam rentang waktu tiga bulan, pelaku terus-terusan meminta korban melunasi pembayaran. Di sisi lain, pelaku tidak menunjukkan adanya progres pekerjaan.
Sampai akhirnya, korban memberikan ‘pelunasan’ kepada pelaku. Total uang yang ditransfer kepada pelaku senilai Rp 171 juta.
“Disusul pembayaran lanjutan karena pelaku terus meyakinkan bahwa proyek akan selesai dalam waktu tiga bulan,” ujarnya.
Akan tetapi, setelah korban melunasi uang tersebut, pelaku justru menghilang. Korban akhirnya melapor ke polisi.
Pelaku Ditangkap Polisi
Polsek Tambora kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku akhirnya ditangkap.
Saat ini pelaku RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Duit Habis buat Judol
Usut punya usut, jasa pembuatan furnitur itu hanya akal busuk pelaku. Bahkan lokasi tempat furnitur yang ditunjukkan kepada korban ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik adik iparnya.
Pelaku akhirnya ditangkap Polsek Tambora. Setelah dilakukan penyelidikan, duit hasil penipuan digunakan pelaku untuk bermain judi online.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” imbuhnya.
Halaman 2 dari 4
(mea/mea)