Jakarta

    Seorang pria di Koja, Jakarta Utara (Jakut) ditangkap polisi atas kasus penipuan wanita asal Bandung, Jawa Barat (Jabar). Pelaku berinisial TDB (22) membawa korban VA (19) ke Jakarta dan mengambil uang serta handphone (HP) korban.

    “Korban bikin laporan kejadian tanggal 29 September. Kita amankan tanggal 30 September dini hari,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno GS, Jumat (3/10/2025).

    Pelaku TDB ditangkap di rumahnya di kawasan Lagoa, Koja. Dia menjelaskan, pelaku yang sudah kenal dengan korban terus mengajak korban untuk bertemu.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dia mengatakan korban terus berusaha menolak dengan berbagai cara saat pelaku mengajak makan dan jalan bareng. Dengan modus berpenampilan perlente, pelaku mengajak korban untuk membahas bisnis pada akhir September.

    “Jadi di sosmed, dia berpenampilan orang berada atau parlente untuk meyakinkan korban. Ketika menjemput korban pun menyewa mobil. Korban lalu diajak makan, membahas rencana bisnis, dan diajak ke Jakarta, daerah Koja,” ucapnya.

    Kanit Jatanras Satreskrim Polres Jakut, AKP I Gede Gustiyana, mengatakan pelaku TDB lalu berpura-pura meminjam HP korban dan juga berbohong bahwa telah mengalami kecelakaan.

    “Pelaku pura-pura HP-nya tidak bisa internetan. Lalu dia pinjam HP korban, kebetulan korban punya 2 HP. Pelaku juga bilang mobilnya kecelakaan, mau pinjam uang, korban sudah curiga sebenarnya. Pelaku mendesak lalu korban berikan uang Rp 1,5 juta,” ucap Gustiyana.

    Setelah itu pelaku menghilang dan meninggalkan korban di sebuah guest house di daerah Lagoa, Koja. Korban yang kebingungan dan panik karena pelaku tak kunjung kembali lalu melapor ke sekuriti.

    Laporan disampaikan ke Polres Metro Jakut dan petugas mendatangi TKP. Polisi langsung menyelidiki dan menangkap pelaku.

    “Akhirnya pelaku kita tangkap. Ternyata banyak korban lain yang sudah di-DM oleh pelaku lewat IG dan FB. Pelaku kerap menargetkan kaum rentan, wanita,” ucapnya.

    Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk dugaan ada korban lain. Polisi mengimbau korban lain untuk melapor ke Polres Metro Jakut.

    Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11,5 juta. Tersangka TDB disangkakan Pasal 372 dan 362 KUHP tentang penipuan dan pencurian.

    “Korban trauma berat. Kita koordinasi dengan unit PPA, kita sampaikan juga kepada korban, jika mengalami trauma, kita akan koordinasi untuk pemulihan,” ucap dia.

    (jbr/mei)



    Source link

    Share.