Tok! Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN. (Foto: Okezone.com/BUMN)

    JAKARTA – Nomenklatur Kementerian BUMN telah diubah. Perubahan dilakukan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    BUMN tak lagi diurus oleh kementerian, melainkan sebuah badan. Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga menjabat Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade saat membacakan hasil kerja panja.

    Dia mengungkap, pihaknya telah sepakat untuk mengubah nomenklatur kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN.

    “Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengatur BUMN, yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengatur BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujar Andre.

    Selain itu, kata Andre, panja juga sepakat menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Ketiga, pengaturan dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

    “Empat, larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” kata Andre.

    Kelima, kata dia, panja sepakat menghapus ketentuan bahwa anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Keenam, panja sepakat terhadap kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.

     



    Source link

    Share.