RUU Haji dan Umroh Ditetapkan Jadi Undang-Undang (foto: Okezone)
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025).
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat pengambilan keputusan.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir secara serempak.
Salah satu poin penting dalam undang-undang baru ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang akan menggantikan peran Badan Penyelenggara (BP) Haji.