Tok, Yoo Ah In Divonis 1 Tahun Penjara Imbas Kasus Narkoba. (Foto: Korea Herald)












    SEOULYoo Ah In divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan banding itu dibacakan Mahkamah Agung Korea Selatan, pada 3 Juli 2025. 

    Mahkamah Agung dalam putusannya menolak semua upaya banding jaksa. Dengan putusan itu, maka Yoo Ah In tidak akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun, tapi menjalani masa percobaan selama 2 tahun.

    Dalam persidangan pertama pada September 2024, hakim memutus 1 tahun penjara dan denda KRW2 juta (Rp23,8 juta) pada Yoo Ah In. Yoo Ah In dan jaksa sama-sama mengajukan banding atas putusan pertama tersebut.

    Kemudian pada sidang banding yang digelar pada 18 Februari 2025, Yoo Ah In divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa penanggungan 2 tahun dan denda KRW2 juta.

    Yoo Ah In Tersandung Kasus Narkoba, Jadwal Tayang Goodbye Earth Tak Jelas
    Tok, Yoo Ah In Divonis 1 Tahun Penjara Imbas Kasus Narkoba. (Foto: Instagram/@hongsick)

    “Mempertimbangkan motif, maksud, dampak kejahatan, serta keadaan yang terjadi setelah pelanggaran, hukuman yang dijatuhkan pada persidangan pertama terlalu berat dan tidak adil,” kata hakim seperti dikutip dari Soompi, pada Kamis (3/7/2025).  



    Source link

    Share.