Tangerang Selatan –
Toko kosmetik di Tangerang Selatan (Tangsel) kedapatan menjual obat keras, Tramadol, tanpa resep dokter. Satpol PP bergerak menyegel toko kosmetik tersebut.
“Segel,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri ketika dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).
Mulanya, jelas Muksin, ada 2 tempat yang disegel. Keduanya yakni toko kosmetik dan warung kelontong. Namun, kini segel warung kelontong sudah dibuka lantaran pemilik warung telah membuat surat pernyataan.
“Warung kelontong sudah dibuka, dia buat pernyataan nggak ikutan jualan Tramadol lagi jadi fokus ke usahanya,” tambah Muksin.
Sementara itu, toko kosmetik di Ciputat tetap disegel. Muksin menyebut pihaknya mendatangi total 10 toko kosmetik, namun 9 di antaranya sudah tutup sebelum petugas tiba.
“Yang kita datangin hampir sepuluh tapi tutup. Indikasinya jaringan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang Selatan menggelar razia ke sejumlah toko kosmetik dan toko kelontong di Serpong dan Ciputat. Hasilnya ribuan obat keras golongan G disita.
“Razia ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang sistem kesehatan kota di Tangerang selatan, pasal 69 junto pasar 61 ayat 1 kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta. Dari razia hari ini ribuan butir pil atau obat golongan G berhasil diamankan bersama penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Muksin.
Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Lisa Fantina turut berkomentar. Ia menyebut obat-obat tersebut dilarang dijual tanpa resep dokter.
“Kami bekerjasama dengan Satpol PP untuk mengenali obta-obatan tertentu yang tidak boleh dijual umum. Dalam razia ini obat yang ditemukan paling banyak jenis tramadol, obat ini obat golongan G yang termasuk dalam kategori obat resep yang umumnya digunakan untuk mengobati nyeri, peradangan, dan demam. Obat golongan G memiliki berbagai macam jenis dan memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan,” terang Lisa Fantina.
(isa/mei)