Bogor –
Polisi menggelar razia peredaran minuman keras (miras) ilegal di Jonggol, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Petugas mendapati warung kelontong yang menjual minuman keras.
“Polsek Jonggol kembali menggelar Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran miras di wilkum Polsek Jonggol. Petugas berhasil mengamankan sekitar 240 botol miras berbagai merek,” kata Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahyono, Minggu (3/8/2025).
Hida menyebutkan, razia dilakukan pada Sabtu (2/8) malam. Razia digelar sebagai tindak lanjut keresahan masyarakat terkait peredaran miras di kawasan Jonggol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Adapun sasarannya kali ini adalah lokasi- lokasi yang diduga menjual berbagai jenis minuman keras. Mereka menjual langsung kepada para konsumen dan berkedok seperti layaknya toko kelontong lainnya,” kata Hida.
“Adalah Toko R milik K diduga sudah lama menjual berbagai jenis miras. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sekitar 240 botol miras berbagai merek,” imbuhnya.
Ratusan botol miras itu kemudian diamankan di Polsek Jonggol. Hida menyebut, razia akan digelar secara rutin untuk mengantisipasi dampak negatif peredaran miras, mulai dari tawuran hingga tindak kejahatan lainnya.
“Kami berkomitmen untuk memerangi berbagai penyakit masyarakat, bukan saja penyakit masyarakat, tapi juga berbagai hal yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran narkoba dan premanisme maupun geng motor. Kemudian tindak kekerasan lainnya, yang dipicu karena mengkonsumsi miras maupun narkoba,” pungkasnya.
(sol/wnv)