Jakarta –
Polisi membongkar kasus penjualan obat-obatan daftar G atau berbahaya di Cipondoh, Kota Tangerang. Parahnya, obat-obatan keras tersebut justru dijual di sebuah toko olahraga.
“Informasi masyarakat yang menyebut adanya toko olahraga yang disalahgunakan untuk menjual obat keras tanpa resep dokter,” kata Kapolsek Cipondoh AKBP Hidayat Iwan Irawan kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Penindakan dilakukan pada Rabu (10/9) malam. Dua pelajar asal Aceh berinisial RA alias Dekkan (24) dan JD alias Dul (20) diamankan bersama ratusan butir obat terlarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 96 butir tramadol, 122 butir hexymer, 5 butir tryxeh, dua handphone, serta uang hasil penjualan Rp 153 ribu,” ujarnya.
Kepada polisi, keduanya mengaku baru dua hari menjalankan aktivitas terlarang tersebut. Obat-obatan itu disebut milik seseorang berinisial T (panggilan Tulang) yang kini berstatus DPO dan diduga berada di Aceh.
Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Cipondoh. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Lihat juga Video: Keluarga Yakin Jonathan Frizzy Dijebak soal Kasus Vape Opat Keras
(wnv/lir)