Jakarta –
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara di kasus dugaan korupsi impor gula. Istri Tom, Maria Francisca Wihardja, mengatakan proses sidang Tom belum berakhir.
“Ini belum akhir kok,” kata Maria di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Francisca tak banyak memberikan komentar soal tuntutan terhadap suaminya. Dia mengajak semua pihak menunggu hingga proses persidangan berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita dengarkan nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.
Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian dalam kasus ini disebut mencapai Rp 578 miliar.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini