Jakarta

    Jaksa mengungkap total suap dalam kasus vonis lepas ekspor minyak goreng (migor) berjumlah Rp 40 miliar. Dari jumlah itu, hakim menyebut eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto mendapat bagian Rp 15,7 miliar.

    Sidang dakwaan Muhammad Arif Nuryanto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025). Jaksa mengatakan uang suap Rp 40 miliar itu diterima Arif bersama-sama dengan Wahyu Gunawan selaku panitera, serta majelis hakim yang mengadili perkara migor tersebut.

    Majelis hakim itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Saat perkara ini disidangkan, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    “Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan hakim yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom yang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa Korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    “Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika (USD) sejumlah USD 2.500.000 atau senilai Rp 40.000.000.000,” tambah jaksa.




    Jaksa mengatakan uang suap itu diterima Arif secara bertahap. Uang itu diberikan oleh pengacara atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    “Uang-uang tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan uang itu diberikan ke Arif dengan tujuan mempengaruhi majelis hakim agar memberikan vonis lepas perkara migor tersebut. Uang suap Rp 40 miliar itu pun dibagi bersama antara Arif, Djuyamto, Agam, Ali dan Wahyu.

    Jaksa menyakini Arif menerima Rp 3,3 miliar pada penerimaan pertama dan Rp 12,4 miliar pada penerimaan kedua. Jaksa menyakini Arif melanggar Pasal 12 huruf c subsider Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 subsider Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Berikut detail pembagian uang suap tersebut:

    1. Penerimaan pertama, uang tunai dalam bentuk pecahan USD 100 sebesar USD 500.000 atau senilai Rp 8.000.000.000 dengan rincian penerimaan masing-masing pihak sebagai berikut:

    – Muhammad Arif Nuryanto, pecahan USD senilai Rp 3.300.000.000
    – Wahyu Gunawan selaku panitera, pecahan USD senilai Rp 800.000.000
    – Djuyamto, pecahan USD dan SGD senilai Rp 1.700.000.000
    – Agam Syarief Baharudin, pecahan USD dan SGD senilai Rp 1.100.000.000
    – Ali Muhtarom, pecahan USD senilai Rp 1.100.000.000

    2. Penerimaan kedua, uang tunai dalam bentuk pecahan USD 100 sebesar USD 2.000.000 atau senilai Rp 32.000.000.000 dengan rincian penerimaan masing-masing pihak sebagai berikut:

    – Muhammad Arif Nuryanto, pecahan USD senilai Rp 12.400.000.000
    – Wahyu Gunawan, sebesar USD100.000 atau senilai Rp 1.600.000.000
    – Djuyamto, pecahan Dollar amerika senilai Rp 7.800.000.000
    – Agam Syarief Baharudin, pecahan USD senilai Rp 5.100.000.000
    – Ali Muhtarom, pecahan USD senilai Rp 5.100.000.000.

    Halaman 2 dari 3

    (mib/haf)







    Source link

    Share.