Jakarta –
Polisi menangkap tiga pria RRP (19), IF (21) dan AP (17) yang diduga memerkosa dan membunuh wanita APSD (22), yang jasadnya ditemukan dengan tangan terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Ketiganya terancam hukuman maksimal pidana mati.
“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Pasal 339 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Peristiwa pembunuhan ini direncanakan oleh pria RRP yang tak lain mantan pacar korban. Pelaku RRP mengajak IF dan AP untuk turut serta dalam aksi kejinya tersebut. Ketiga pelaku juga sempat memerkosa korban sebelum akhirnya membunuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasad korban ditemukan pada Rabu (16/7) sore setelah warga mencium bau busuk. Korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk, wajah rusak dan tangan terborgol.
Motif Pembunuhan
Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan wanita APSD (22), yang ditemukan tewas terborgol diCisauk, Kabupaten Tangerang. Korban dibunuh mantan pacarnya, RRP (19), lantaran sakit hati karena ditagih utang.
“Pelaku RRP membunuh korban dengan rasa sakit hati (dendam) karena korban menagih utang sebesar Rp 1,1 juta kepada pelaku dengan cara memasang status pada Story WA (WhatsApp) korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (18/7).
Ade Ary menyebut pelaku juga merasa sakit hati setelah melihat korban memasang foto bersama kekasih barunya di status WA. Rasa sakit hati korban pun memuncak hingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Dan juga korban memasang foto pacar baru pelaku di Story WA korban tanpa izin, sehingga membuat marah terhadap korban,” sebut Ade Ary.
(wnv/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini