Hasbul Khair alias Abul (35), buronan kasus pembunuhan keji/Foto: Istimewa
MEDAN – Polisi menangkap Hasbul Khair alias Abul (35), buronan kasus pembunuhan keji tujuh tahun silam. Ia digrebek saat membungkus sabu-sabu di rumahnya, Jalan Pertahanan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Jumat (25/7/2025).
Penangkapan ini menguak kembali kasus pembunuhan keji yang sempat menggegerkan warga Desa Sigara-gara pada 2018. Saat itu, sesosok mayat ditemukan dalam kondisi terbungkus kain dan dibuang ke dalam sumur tua.
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, mengatakan Abul adalah pelaku pembunuhan terhadap sepupunya, Afri Winata Tarigan (27). Pembunuhan terjadi pada 27 November 2018, dipicu cekcok saat korban datang ke rumah tersangka Uweng, kakak Abul untuk meminta jatah narkoba.
“Korban ditebas kepalanya oleh Uweng menggunakan kapak. Kemudian Abul memukul bagian belakang kepala korban dengan papan daun pintu. Korban tewas di tempat,” ujar Daulat, Senin (28/7/2025).
Setelah menghabisi korban, kedua pelaku membungkus jasad dengan kain sprei dan mengikatnya menggunakan kawat. Di pagi hari, jasad korban dibuang ke dalam sumur tua di dekat rumah pelaku.
Untuk menyembunyikan mayat, mereka menambahkan batu dalam karung dan menjatuhkannya agar jasad tenggelam.
Selama sebulan, keluarga korban mencari keberadaan Afri tanpa hasil. Akhirnya, warga menemukan jasad dalam sumur dan orang tua korban memastikan identitasnya.