Jakarta –
Polisi menetapkan tukang parkir di Jakarta Utara (Jakut) yang memukul pengendara motor karena dibayar Rp 5.000 sebagai tersangka. Pelaku inisial RBG (23) itu kini telah ditahan.
“Sudah tersangka dan sudah kita tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Minggu (28/9/2025).
Polisi menjerat RBC dengan Pasal 368 KUHP. Sementara akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pasal 368 KUHP pemerasan dengan kekerasan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya, seorang pengendara motor dianiaya juru parkir (jukir) di kawasan Jakarta Utara dengan menggunakan pipa besi. Korban menderita luka robek di kepala akibat perbuatan pelaku.
Peristiwa itu terjadi di sebuah tempat parkir mal di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9). Korban dan pelaku sempat terlibat cekcok mengenai tarif parkir di lokasi.
“Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar dilansir Antara.
Onkoseno mengatakan tarif parkir di lokasi sebesar Rp 5 ribu untuk kendaraan sepeda motor. Nominal itu lalu diserahkan korban kepada pelaku. Namun, pelaku tidak terima dan meminta bayaran lebih.
Pelaku inisial RBG (23) meminta korban membayar Rp 10 ribu. Merasa diperas, korban sempat adu mulut dengan pelaku. Cekcok mulut itu lalu berujung penganiayaan usai RBG mengambil pipa besi di dekatnya dan memukul korban hingga terluka.
(rdp/rdp)