Jakarta

    Ada kabar terbaru mengenai pengusutan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023 yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK. Kabar terbarunya adalah RK disebut menyamarkan kepemilikan kendaraan yang kini disita KPK.

    Nama Ridwan Kamil ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan BJB 2021-2023. Kasus ini sendiri sudah naik ke penyidikan, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. RK sendiri statusnya masih sebagai saksi dalam kasus ini.

    Tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.




    Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    Kendaraan RK Disita KPK

    Sekitar Maret 2025, rumah RK digeledah oleh KPK. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi Bank BJB.

    Ridwan Kamil sendiri saat itu membenarkan rumahnya digeledah penyidik KPK. Dia memastikan koperatif saat tim KPK berada di kediamannya.

    “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis, dilansir detikJabar, Senin (10/3).

    Saat itu RK enggan berkomentar mengenai penggeledahan ini. Dia pun meminta wartawan bertanya langsung kepada KPK.

    “Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara professional,” terangnya.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” sambungnya.

    Dalam penggeledahan itu, KPK menyita kendaraan RK yakni mobil Mercedes-Benz milik RK dan juga motor gede (moge) merk Royal Enfield milik RK. Moge Royal Enfield.

    Saat itu, KPK juga mengatakan bahwa ada deposito senilai Rp 70 miliar yang disita KPK. Namun, RK mengatakan deposito itu bukan miliknya.

    “Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” kata Ridwan Kamil.

    Moge Tak Ada di LHKPN

    Kembali ke kendaraan RK, saat itu KPK juga pernag menyatakan salah satu kendaraan RK yang disita ada yang tidak masuk ke LHKPN RK ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

    “Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk. Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).

    Saat itu, Tessa belum menjelaskan mengenai surat kepemilikan moge itu. Dia belum mengetahui nama pemilik moge tersebut.

    “Atas nama orang lian, bukan atas nama RK. Iya, belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan,” kata Tessa.

    Dilihat dari situs e-LHKPN, dalam laporan yang dibuat RK, tertulis motor Royal Enfield Classic 500 2017 dengan warna Battle Green. Berbeda dengan motor Royal Enfield yang disita oleh KPK memiliki warna yang berbeda yakni hitam dengan corak kuning di beberapa body motor.


    Atas Nama Ajudan/Pegawai RK

    Baru-baru ini diketahui, ternyata RK menyamarkan kepemilikan kendaraan yang disita dengan nama pegawainya. KPK mengatakan tidak hanya satu kendaraan yang kepemilikannya disamarkan.

    “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dilansir Antara, Sabtu (26/7).

    Hingga saat ini KPK diketahui belum memeriksa RK. Asep mengatakan pihaknya bisa memeriksa RK untuk mendalami mengenai kepemilikan kendaraan itu.

    “Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” katanya.

    RK Belum Diperiksa KPK

    Dalam catatan detikcom sejauh ini RK memang belum pernah menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB. Namun, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan RK sudah pernah dipanggil penyidik KPK.

    “Sudah pernah dipanggil kok. Ridwan Kamil pernah dipanggil,” ujar Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7).

    Namun Tanak belum memerinci kapan waktu pemanggilan terhadap RK tersebut. Dia hanya menyatakan mungkin RK belum terlihat jalani pemeriksaan karena belum memenuhi panggilan.

    “Cuma mungkin belum datang ya,” katanya.

    Tanak menerangkan, secara umum, jika tidak datang, ada upaya paksa untuk lakukan pemeriksaan. Upaya paksa bisa berupa penjemputan paksa.

    “Siapa pun saksi yang tidak hadir pada saat dipanggil, dia akan dipanggil berikut. Dan berikut lagi, ketiga kali bisa digunakan upaya paksa dan membawa mobil tahanan untuk dipanggil,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 5

    (zap/azh)







    Source link

    Share.