Tunjangan DPR RI (Foto: Okezone)
JAKARTA – Tunjangan rumah anggota DPR Rp50 juta per bulan hanya untuk masa jabatan 2024-2029. Tunjangan yang diberikan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025 dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun.
Dengan demikian, anggota DPR tidak akan menerima lagi tunjangan rumah Rp50 juta di November 2025.
Tentunya kabar ini akan meredakan polemik tunjangan rumah anggota DPR Rp50 juta per bulan yang menimbulkan kegaduhan.
Berikut ini Okezone rangkum tunjangan rumah anggota DPR Rp50 juta, Jakarta.
1. Anggota DPR Tak Lagi Terima Tunjangan Rumah
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan anggota DPR menerima tunjangan rumah hanya dalam waktu satu tahun saja pada periode jabatan 2024-2029.
Dia menyebutkan anggota DPR yang dilantik sejak Oktober 2024 sudah tak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Dengan begitu, mereka akan menerima tunjangan hingga Oktober 2025.
“Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.