Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek. Ia mengaku tak melakukan apa pun terkait kasus korupsi tersebut.
Dirangkum detikcom, Jumat (5/9/2025), Nadiem ditahan pada Kamis (4/9) usai diperiksa Kejagung. Terlihat tangan Nadiem diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Nadiem merupakan tersangka kelima yang ditetapkan dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem mengaku tidak melakukan apapun pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia pun berharap tuhan akan melindunginya.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem sambil berteriak.
Nadiem mengaku hidupnya menjunjung integritas dan kejujuran. Nadiem berharap dapat perlindungan menghadapi proses hukum.
“Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya Insyaallah,” tuturnya.
Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Rapat Senyap Kemdikbud dengan Google
Kejagung mengatakan Nadiem menggelar rapat ‘senyap’ dengan pihak Google Indonesia terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook. Dalam rapat tertutup secara daring melalui Zoom Meeting itu, Nadiem mewajibkan peserta memakai headset.
“Zoom Meeting dan meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” kata Nurcahyo.
Rapat yang digelar 6 Mei 2020 itu diikuti Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, serta JT dan FA selaku stafsus Nadiem.
Rapat itu digelar padahal pengadaan Chromebook belum dimulai. Untuk meloloskan itu, sekitar awal 2020 Nadiem menjawab surat Google untuk pengadaan Chromebook ini.
“Sedangkan saat itu pengadaan alat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan Chromebook produk Google Kemendikbud. Sekitar awal 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” katanya.
Nurcahyo menyebutkan tawaran Google sebelumnya ditolak era Mendikbud Muhadjir Effendy karena uji coba gagal tahun 2019 dan tak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam.
“Atas perintah NAM pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci, yaitu ChromeOS,” ujar Nurcahyo.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS.
Akibat perbuatannya itu, Nadiem melanggar Perpres 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, dan peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan peraturan LKPP 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
5 Tersangka
Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.
Kemudian pada Kamis (4/9), merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.
Total ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Kelima orang tersangka yakni:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM);
5. Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM).
Halaman 2 dari 3
(yld/gbr)