Jakarta

    Pasangan suami istri dilaporkan ke polisi setelah merugikan restoran di Kemang, Jakarta Selatan. Pasutri ini memesan makanan 14 bungkus namun kabur begitu saja setelah pesanan diberikan.

    Laporan pemilik restoran itu teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Peristiwa pasutri membawa belasan paket makanan itu terjadi pada Kamis (19/9).

    Kerugian Restoran Rp 500 Ribu

    Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Wahid Key, mengatakan laporan dibuat korban pada Kamis (25/9). Korban melaporkan mengalami kerugian ratusan ribu rupiah.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    “Laporan adanya peristiwa yang diduga pencurian dengan kerugian senilai sekitar Rp 500 ribu tersebut sudah kami terima kemarin,” kata Kompol Wahid saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).




    Polsek Mampang Prapatan masih memproses laporan dari pihak restoran tersebut. Polisi akan meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

    “Tentunya laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur, semua Laporan masyarakat diperlakukan sama, tidak ada perbedaan,” katanya.

    Terekam CCTV

    Aksi dugaan pencurian itu terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial (medsos). Pihak korban memutuskan melapor polisi karena pasutri tidak merespons somasi yang dikirimkan.

    “Kita sudah kirimkan somasi yang ‘deadline’-nya seharusnya hari ini permintaan kita dipenuhi. Tapi ternyata tidak ada respons atas somasi yang kita berikan,” kata kuasa hukum pemilik restoran, Eishen Simatupang, dilansir Antara.

    Dia menjelaskan peristiwa dugaan pencurian ini bermula saat pasutri tersebut datang ke restoran dan memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai total Rp 530.150.

    Pura-pura Komplain

    Dalam proses pembuatan pesanan, pasutri itu menerobos dapur restoran atas alasan pesanan yang lama datang. Mereka datang ke dapur untuk mengambil makanan yang dipesan.

    “Jadi komplain kepada karyawan kami dengan semua dinamikanya,” katanya.

    Setelah diberikan pesanan makanan, pasutri itu pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan dan minuman yang telah dipesan. Dalam video, terlihat karyawan restoran sempat mengejar pasutri itu.

    Pasutri tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

    “Jadi tindakan dari para terduga pelaku ini oleh teman-teman Polsek sejauh ini dianggap ada dugaan awal dapat berpotensi memenuhi Pasal 363 KUHP,” katanya.

    Halaman 2 dari 2

    (mea/mea)







    Source link

    Share.