Jakarta -
Polda Metro Jaya membongkar kasus pencurian data konsumen ekspedisi. Ada ribuan data yang dicuri dan menyebabkan konsumen menerima paket berisi sampah.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya awalnya menyebut pelaku tidak mengirim barang sesuai pesanan konsumen. Namun tersangka mengirimkan paket palsu berisi kain perca.
“Pada saat memesan barang di marketplace, korban klik perusahaan jasa ekspedisi sebagai jasa pengantar barang kepada korban. Namun pelaku memanfaatkan waktu 7 hari untuk menyiapkan paket palsu yang berupa kain perca dan koran bekas yang akan diantarkan ke korban,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak seperti dikutip, Senin (14/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reonald mengatakan korban baru sadar barangnya tak sesuai dengan pesanan saat membuka paket alias unboxing. Korban kemudian melapor ke pihak ekspedisi.
“Pada saat unboxing, korban sadar ini bukan barang yang dipesan korban atau tidak sesuai dengan yang dipesan kemudian korban komplain ternyata setelah dicek barang yang dipesan masih ada dan belum diantarkan,” ujarnya.
Pihak ekspedisi disebut menerima 100 keluhan serupa sejak Desember 2024 hingga Januari 2025. Dia mengatakan pihak ekspedisi kemudian melakukan pemeriksaan internal terkait laporan dari konsumen.
“Hasil dari audit tersebut, ditemukan adanya 294 pengiriman dengan jenis pembayaran COD yang selesai lebih cepat dari 7 hari. Hal tersebut dikarenakan adanya penyalahgunaan wewenang karyawan di kantor Lengkong, Bandung, Jawa Barat,” jelasnya.
Data Konsumen Dicuri
Konferensi pers kasus penipuan modus pemalsuan barang yang dilakukan karyawan ekspedisi. (Wildan/detikcom)
|
Ternyata kasus ini bukan sekadar aksi iseng dari tersangka. Polisi mengungkap ada pencurian dan penjualan data konsumen ekspedisi yang dilakukan tersangka.
Polda Metro Jaya mengungkap modus tiga tersangka kasus dugaan pencurian ribuan data konsumen Ninja Xpress. Polisi menduga tiga tersangka berinisial G, MFB, dan T bekerja sama memperoleh data konsumen untuk dijual.
Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menjelaskan, G merupakan dalang di balik kasus ini. Dia mengatakan G mulanya menghubungi MFB untuk memperoleh data konsumen dan menjanjikan komisi Rp 2.500 per data kepada MFB yang merupakan mantan kurir Ninja Xpress.
“Tersangka G (DPO) menawarkan kepada tersangka MFB Rp 2.500 untuk setiap data pesanan paket COD yang ada di sistem Ninja Xpress yang terjadi di daerah Cirebon, Bandung, dan Majalengka,” kata Rafles.
Dia mengatakan G awalnya gagal mendapat data karena MFB tidak memiliki akses ke sistem ekspedisi. Namun, menurut dia, MFB menghubungi T yang saat kasus ini terjadi merupakan pekerja di kantor Ninja Xpress.
MFB diduga menjanjikan T komisi Rp 1.500 per data. Komisi ini bersumber dari yang dijanjikan G sebesar Rp 2.500.
“Selanjutnya, tersangka T menggunakan akun/user milik karyawan Ninja Xpress lain tanpa sepengetahuan pemilik akun mengakses ke sistem operasional Ninja Xpress,” kata Rafles.
Dia mengatakan T memberikan data pesanan paket COD dalam format Excel kepada MFB. Dia mengatakan G kemudian mengirimkan paket palsu kepada para konsumen.
“Tersangka T mendapatkan bayaran Rp 1.500 per data. Jadi totalnya MFB mendapatkan bayaran Rp 10 juta dan tersangka T mendapatkan Rp 15 juta,” ucapnya.
Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini