Jakarta

    Seorang Jaksa bukan hanya menjadi ujung tombak dalam menangani sebuah perkara pidana. Namun juga harus memikirkan kepentingan sosial masyarakat melalui Restorative Justice (RJ).

    Kasi Tipidum Kejaksaan Negeri Jenepento, Kasmawati Saleh mengatakan tidak semua masalah yang dibawa ke kejaksaan harus berakhir di meja hijau. Melalui Restorative Justice (RJ), jaksa dapat memberikan pemulihan kepada tersangka ke keadaan semula, agar menjadi pribadi yang lebih baik.

    “Restorative Justice adalah menyelesaikan perkara di luar pengadilan, di mana tidak hanya perkara itu diselesaikan di jalur pengadilan, disidangkan, terus mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jadi ada salah satu program unggulan dari kejaksaan agung, khususnya di bidang tindak pidana umum, itu dikenal namanya Restorative Justice (RJ),” ujar Kasmawati kepada detikcom, Selasa (23/9/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Ia juga membagikan ceritanya dalam menangani perkara melalui (RJ). Kasmawati mengatakan dirinya bersama tim Jaksa Jeneponte tengah menangani kasus 355 ayat 1 KUHP tentang pengacaman di Tarawang.

    Meski berjarak 1,5 jam dari kantor Kejaksaan Negeri Jeneponte, ia bersama tim kejaksaan langung menghubungi kepala desa guna melaksanakan Restorative Justice di kantor Desa Tarawang.

    “Tujuannya ini selain untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa inilah kejaksaan, bukan hanya melakukan penuntutan, bukan hanya melakukan persidangan di pengadilan negeri, tetapi kita juga memikirkan masalah kepentingan sosial,” jelasnya.

    Tak hanya itu, dirinya juga melakukan sosialisasi (RJ) yang bertujuan untuk mengetahui respons masyarakat terhadap penanganan pidana perkara melalui Restorative Justice. Menurutnya, Restorative Justice ini juga harus memberikan stigma positif bagi masyarakat.

    “Jangan sampai kita lakukan kegiatan RJ ini, ada masyarakat yang tidak setuju apabila mereka berdamai, itu juga kita harus pertimbangkan. Jadi benar-benar ini mengembalikan kepada keadaan semula, ini bukan hanya pihak kasih korban dengan pihak tersangka, tetapi juga pihak masyarakat bagaimana ini kondisi sekitar masyarakat setelah kejadian ini kembali menjadi harmonis,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, dalam melaksanakan RJ, diperlukan aspek-aspek lainnya agar dapat melaksanakan rj dalam menangangi pidana perkara, seperti lokasi perkara hingga administrasi yang perlu dilengkapi, baik korban maupun tersangka.

    “Proses restorative justice itu sebenarnya tergantung daripada situasi juga, karena misalnya kan ada kegiatan profiling tersangka, itu profiling tersangka itu tergantung dari medannya, apakah jauh dari lokasinya, dari kantor kejaksaan, ataukah dekat, dan juga sebelumnya kan ada persiapan administrasi restorative justice, administrasinya dulu sudah dilengkapi, terus kita hadirkan para pihak saksi korban, pihak tersangka, dan kita lakukan testimoni,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dirinya menuturkan seorang jaksa harus memiliki intelektual, pengetahuan hukum yang luas dan empati sosial. Menurutnya, seorang jaksa harus paham akan dasar-dasar hukum yang menjadi acuan dalam pembuktian di persidangan. Apakah perkara tersebut sudah memenuhi dua alat bukti di persidangan.

    “Jadi kita Jaksa tidak hanya dituntut untuk melakukan penuntutan untuk setiap perkara-perkara kejahatan, kita juga harus bisa tampil di tengah-tengah masyarakat untuk memperkenalkan bahwa kejaksaan itu bukan hanya kerjanya di bidang penuntutan di pengadilan, melakukan persidangan, tetapi ada juga memberikan stigma positif di masyarakat. Ini harus memiliki empati sosial,” pungkasnya.

    detikcom bersama Kejaksaan Agung menghadirkan program khusus yang mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini tidak hanya menyorot upaya insan kejaksaan dalam menuntaskan kasus, namun juga mengungkap kisah dari dedikasi dan peran sosial para jaksa inspiratif.

    Program ini diharapkan membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat. Saksikan selengkapnya di sini.

    (anl/ega)



    Source link

    Share.