Jakarta –
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tampak kembali ke rutan KPK usai berobat. Hasto melambaikan tangannya saat kembali ke rutan.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (1/8/2025), Hasto kembali ke rutan KPK sekitar pukul 10.47 WIB. Dirinya melambaikan tangannya ke awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto kembali mengenakan mobil tahanan yang sama saat dirinya pergi berangkat berobat. Dirinya masih mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Sebelumnya Hasto tampak keluar rutan KPK dengan mengenakan baju tahanan usai menerima amnesti dari pemerintah. KPK mengatakan Hasto pergi untuk berobat.
“Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, dan telah mendapat penetapan dari pengadilan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (1/8).
Hasto sendiri tampak keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 09.05 WIB. Hasto terlihat keluar dengan masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Terlihat Hasto keluar dengan menenteng sebuah tas gendong hitam dan berkaca mata hitam. Dia terlihat sempat berbicara dengan orang-orang tersebut yang menunggunya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengatakan KPK menghormati kewenangan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto. Tanak mengatakan Hasto akan dikeluarkan dari tahanan setelah KPK menerima surat amnesti dari presiden.
“Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” ujar Tanak.
Hasto Diberi Amnesti
Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Persetujuan atas Surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.
(ial/azh)