Kabupaten Bekasi

    Polisi mengungkap siasat pria berinisial M (51) yang dikenal sebagai ustaz memperkosa dan mencabuli anak angkat dan keponakannya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Pelaku kerap meminta video ketika korban sedang mandi atau saat buang air kecil.

    “Tersangka kerap meminta video rekaman korban saat melakukan aktivitas mandi ataupun sedang buang air kecil,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra, Senin (29/9/2025).

    Agta mengatakan video tersebut dikirim ketika korban meminta uang kepada pelaku untuk membayar kosnya. Untuk diketahui, korban saat ini sudah berstatus mahasiswa.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    “Di mana video tersebut dikirim apabila korban meminta uang untuk keperluan korban saat mengekos,” ucapnya.




    Pemerkosaan-Pencabulan Sejak 2017

    M memperkosa dan mencabuli anak angkat dan keponakannya di Kabupaten Bekasi sejak 2017. Kedua korban saat itu masih sekolah di SD dan SMP.

    “Tersangka melakukan persetubuhan beberapa kali terhadap korban sejak 2017 saat usia korban 14 tahun,” kata AKBP Agta.

    Korban ZA sudah menjadi anak angkat M sejak 2005. Perbuatan bejat M terhadap korban sudah terjadi sejak 2017 dan terjadi berkali-kali hingga terakhir pada 27 Juni 2025.

    “Saat usia korban sekitar 22 tahun, tersangka masih sering meminta rekaman video kepada korban pada saat sedang mandi atau sedang buang air kecil,” jelasnya.

    Sementara itu, kepada keponakannya, M melakukan aksi bejatnya sejak 2018. Saat itu, keponakannya masih berusia 15 tahun.

    “Terakhir pada sekitar bulan Desember 2023 pada saat kornan berusia 20 tahun,” bebernya.

    Tersangka M telah ditangkap dan ditahan. M dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 15 Huruf (a) UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 8 huruf (a) juncto Pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

    Halaman 2 dari 2

    (rdh/jbr)







    Source link

    Share.