Kasus siswa keracunan akibat menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan. Kini, muncul usulan agar kasus keracunan itu diumumkan tiap hari seperti pemerintah mengumumkan korban meninggal saat pandemi Covid lima tahun lalu.
Usulan itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kamis (2/10/2025). Budi mengatakan Kementerian Kesehatan menyampaikan perkembangan atau update kasus setiap hari seperti saat pandemi COVID-19.
“Jadi kalau teringat ini seperti teringat COVID dulu ya. Tadi yang kita bicarakan khususnya dari pengawasan adalah kita ingin melakukan standardisasi dari laporan dan angka-angka,” kata Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, usulan mengenai update kasus terjadi karena kasus keracunan MBG yang makin marak. Dia mengatakan angka ini akan terintegrasi melalui puskesmas maupun dinas kesehatan.
“Tadi sudah disetujui bahwa kita akan menggunakan angka sistem laporan yang sekarang sudah terjalin untuk keracunan pangan dari puskesmas, dinas kesehatan, dan Kementerian Kesehatan,” jelas Budi.
Dia menyampaikan angka-angka tersebut akan dikonsolidasikan oleh Kemenkes dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Kemenkes juga akan meminta agar update ini diinformasikan secara massal lewat badan komunikasi pemerintah kepada masyarakat.
“Angka-angka itu setiap hari ada, setiap minggu ada, dan nanti angkanya akan dikonsolidasikan bersama antara Kemenkes dan BGN ya,” tutur Budi.
“Dan kami harapkan mungkin nanti akan koordinasi dengan Badan Komunikasi Pemerintah kalau perlu misalnya ada update harian atau mingguan atau bulanan seperti dulu kita lakukan pada saat COVID itu bisa kita lakukan,” imbuhnya.
Aturan Baru Bagi Dapur MBG
Kementerian Kesehatan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) menyepakati setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus mempunyai sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Sertifikat ini berkaitan dengan standar gizi dan manajemen risiko.
“Kita juga membereskan masalah sertifikasinya. Jadi standar minimum SPPG-nya. Kita juga sudah menyepakati BGN akan mewajibkan sertifikasi layak higiene dan sanitasi dari Kemenkes. Kemudian ada proses HACCP untuk prosesnya, terutama berkaitan dengan standar gizi dan manajemen risikonya,” jelas Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Selian itu, Budi mengatakan setiap SPPG nantinya akan memiliki sertifikasi halal. Dia menyebutkan proses sertifikasi ini akan ditambah dengan rekognisi atau pengakuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kementerian Kesehatan dan BPOM dan BGN nanti akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi. Ini proses standarisasi awal minimalnya seperti apa. Kita juga sudah membahas bagaimana ada akselerasi dari sisi masing-masing penerbit sertifikasi agar prosesnya bisa cepat, kualitasnya baik, dan tidak ada biaya izin yang mahal-mahal,” kata dia.
Alasan MBG Tetap Dibagikan di Tengah Kasus Keracunan
Sejumlah daerah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) pelajar keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) pun menjelaskan mengapa program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu belum dihentikan sementara atau dimoratorium setelah ada KLB.
“Terkait dengan kegiatan MBG, saya tetap diperintahkan oleh Pak Presiden melakukan percepatan-percepatan karena banyak anak, banyak orang tua yang menantikan kapan menerima makan bergizi gratis,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana dalam konferensi pers di Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Dadan menyebutkan program MBG akan tetap berjalan sambil proses evaluasi. Kecuali, menurut dia, ada perintah lain dari Prabowo terkait program ini.
“Di luar perintah itu, saya tetap melaksanakan kecuali nanti Bapak Presiden mengeluarkan perintah lain,” ujarnya.
Dia mengatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan menu MBG bermasalah telah disetop sementara. Pihaknya akan melakukan investigasi.
“SPPG yang bermasalah sementara ini kita setop dulu karena ada kejadian yang harus dianalisis, diinvestigasi sehingga kita akan tahu sebenarnya apa yang terjadi di tempat tersebut dan sekalian aspek kehati-hatian,” kata Dadan.
Halaman 2 dari 3
(ygs/ygs)