Jakarta

    Video bocah silver bergelantungan di pintu kereta rel listrik (KRL) viral di media sosial (medsos). Bocah tersebut bergelantungan saat KRL berhenti menunggu instruksi atau sinyal masuk Stasiun Bekasi Timur.

    Dalam video yang beredar, bocah yang mewarnai seluruh badannya menggunakan cat berwarna silver itu terlihat bergelantungan di pintu KRL. Terlihat ada 2 bocah silver yang bergelantungan di 2 titik pintu KRL yang berhenti tersebut.

    Video itu direkam warga yang melintas di lokasi kejadian. Disebutkan, peristiwa itu terjadi di dekat Stasiun Bekasi Timur, tepatnya di atas underpass Pasar Baru, Bekasi pada Senin (4/8).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Imbauan KCI

    KAI Commuter Indonesia (KCI) mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan selalu menjaga keselamatan operasional perjalanan kereta api. Aktivitas di sekitar jalur rel sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api.




    VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menyebut imbauan ini merupakan upaya mencegah potensi bahaya serta aksi vandalisme yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta dan membahayakan jiwa.

    “Selain itu juga diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggaran tersebut juga akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 15 juta rupiah,” kata Joni, Kamis (7/8/2025).

    Dia mengatakan aktivitas seperti bermain di area rel kereta hingga vandalisme sangat membahayakan dan sama sekali tidak bisa ditoleransi. Bermain di area rel maupun bergelantungan di rangkaian KRL merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keselamatan perkeretaapian dan berisiko fatal bagi keselamatan jiwa.

    KAI Commuter juga terus mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak di lingkungan sekitar jalur rel.

    “Area operasional Commuter Line bukanlah tempat bermain dan hanya diperuntukkan bagi kegiatan resmi serta petugas yang memiliki izin,” kata Joni.

    Lebih lanjut, Joni menambahkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat beraktivitas warga maupun bermain anak-anak, melainkan area terbatas dan berbahaya yang hanya boleh diakses oleh petugas terkait. Aktivitas seperti bermain, membuat konten, atau melakukan tindakan iseng di area jalur rel bisa berakibat fatal bagi perjalanan kereta api maupun bagi pelaku itu sendiri.

    Selain aktivitas di sekitar jalur rel, disiplin di perlintasan sebidang juga merupakan upaya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya, baik di perlintasan kereta api yang teregistrasi maupun yang tidak teregistrasi.

    Ancaman Sanksi

    Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Pada Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni.

    “KAI Commuter berharap peran aktif dari pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua untuk selalu mengedukasi warga dan anak-anak agar menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan KAI Commuter, diharapkan keselamatan perjalanan kereta api tetap terjaga dan lingkungan sekitar jalur rel tetap aman dan nyaman,” tutup Joni.

    Halaman 2 dari 2

    (jbr/dhn)







    Source link

    Share.