Jakarta – Pengemudi mobil dipalak di area lampu merah Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku terekam membawa senjata tajam (sajam) saat memalak korban.
Video pemalakan yang viral di media sosial (medsos) itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulomas, Pulogadung, Jaktim, pada Senin (14/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi telah mendalami kasus tersebut.
“Benar, pada Senin, 14 Juli 2025, jam 19.30 WIB sampai dengan selesai, tim gabungan Resmob Polres Jakarta Timur dan Tim 3 Opsnal (Operasional) Unit Reskrim Polsek Pulogadung menindaklanjuti terkait berita viral video pemalakan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan, dilansir Antara, Selasa (15/7/2025).
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mendekati mobil Luxio putih yang tengah berhenti di lampu merah. Pelaku diduga meminta uang secara paksa kepada pengemudi.
Pelaku yang mengenakan jaket hitam tampak memasukkan tangannya melalui jendela mobil untuk menakuti dan meminta sejumlah uang secara paksa kepada korban. Aksi tersebut sempat terekam warga dan ramai di medsos.
Masyarakat menilai tindakan premanisme serupa sudah sangat meresahkan. Korban tak memenuhi kemauan pelaku dan langsung pergi dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Menurut keterangan korban, terduga pelaku saat itu diduga membawa sajam (senjata tajam), tapi oleh korban permintaan pelaku tidak dituruti. Kemudian korban langsung meninggalkan tempat kejadian perkara,” ucapnya.
Jajaran kepolisian berkomitmen memberantas aksi premanisme, khususnya yang meresahkan pengguna jalan dan masyarakat umum. Polisi juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau menyaksikan aksi serupa untuk tidak ragu melapor ke polisi sehingga dapat langsung ditindaklanjuti dengan tegas.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap 157 pelaku yang melakukan tindakan premanisme di wilayah Jakarta Timur selama sebelas hari Operasi Berantas Jaya 2025 dalam periode 9-20 Mei 2025. Sebanyak 20 pelaku ditahan di polsek wilayah masing-masing untuk melanjutkan proses hukum. Sedangkan 137 pelaku lainnya dilakukan proses pembinaan.
Penjaringan ratusan pelaku tersebut dilakukan karena masuk ke dalam beberapa perkara, pertama individu atau kelompok yang menguasai lahan tanpa izin, kedua melakukan intimidasi, penekanan, atau pemerasan terhadap tukang parkir.
Ketiga, menjalankan tugas sebagai penagih utang (debt collector) dengan melakukan kekerasan terhadap pihak yang berutang (debitur), dan keempat aksi pungutan liar (pungli).
(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini