Jakarta –
Viral di media sosial aksi anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melakukan kegiatan hingga membentangkan spanduk di Jepang. Kedutaan Besar RI (KBRI) di Tokyo memberikan penjelasan.
Dalam video viral tampak sekelompok orang yang mengenakan pakai hitam dengan sabuk putih melakukan pemanasan di bawah jembatan. Mereka juga tampak melakukan latihan silat hingga jogging bersama.
Dalam video lainnya menampilkan spanduk PSHT dibentangkan di atas jembatan. Di bawah jembatan sekumpulan anggota PSHT berpakaian hitam ramai menyaksikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KBRI Tokyo kemudian menggelar pertemuan dengan PSHT Cabang Jepang. KBRI menyebut video tersebut adalah video 3 tahun lalu.
“Kegiatan yang terekam dalam video tersebut terjadi hampir 3 tahun yang lalu dan dihadiri oleh anggota PSHT Cabang Jepang yang beberapa di antaranya saat ini telah kembali ke Indonesia,” ungkap KBRI Tokyo, Kamis (26/6/2025).
KBRI Tokyo mengatakan PSHT Cabang Jepang telah menyampaikan permohonan maaf. Sejumlah langkah juga akan dilakukan PSHT agar tak terung kegiatan serupa.
“Meskipun kegiatan tersebut telah berlangsung lama dan baru muncul beberapa hari ini, PSHT Cabang Jepang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan menyadari bahwa tindakan tersebut tidak selaras dengan ketentuan dan norma yang berlaku di Jepang serta mencederai nama baik Indonesia di Jepang,” jelas KBRI.
Berikut penjelasan lengkap KBRI Tokyo:
KBRI Tokyo telah menerima kedatangan PSHT Cabang Jepang untuk melakukan klarifikasi terkait dengan beredarnya video organisasi tersebut beberapa hari terakhir. Beberapa hal yang telah disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan yang terekam dalam video tersebut terjadi hampir 3 tahun yang lalu dan dihadiri oleh anggota PSHT Cabang Jepang yang beberapa di antaranya saat ini telah kembali ke Indonesia;
2. Meskipun kegiatan tersebut telah berlangsung lama dan baru muncul beberapa hari ini, PSHT Cabang Jepang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan menyadari bahwa tindakan tersebut tidak selaras dengan ketentuan dan norma yang berlaku di Jepang serta mencederai nama baik Indonesia di Jepang;
3. PSHT Cabang Jepang menyampaikan akan terus melakukan perbaikan dan berkomitmen penuh untuk menaati seluruh ketentuan hukum dan norma yang berlaku di Jepang dalam melaksanakan aktivitasnya, serta memastikan agar peristiwa serupa seperti yang terjadi di masa lalu tersebut tidak terulang kembali;
4. PSHT Cabang Jepang menyampaikan beberapa langkah benah diri yang telah dilaksanakan antara lain:
a. Pengajuan izin kepada otoritas setempat serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dalam setiap pelaksanaan berbagai kegiatan;
b. Secara berkala memberikan imbauan kepada seluruh anggota PSHT Cabang Jepang, untuk tidak menggunakan atribut organisasi di ruang publik, kecuali di lokasi kegiatan yang telah mendapatkan izin dari otoritas setempat; dan
c. Memberikan teguran secara internal kepada anggota yang tidak mematuhi agenda benah diri PSHT Cabang Jepang;
5. PSHT Cabang Jepang menyampaikan komitmen untuk melestarikan serta mempromosikan seni budaya Pencak Silat di Jepang, bekerja sama dengan berbagai perguruan Pencak Silat lainnya di Jepang, serta dengan KBRI Tokyo;
6. Upaya tersebut akan terus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan norma yang berlaku di Jepang;
7. KBRI Tokyo akan terus melakukan upaya konsolidasi komunitas WNI di Jepang untuk dapat terus secara aktif mempromosikan Indonesia dengan sebaik-baiknya;
8. Kemlu RI juga telah berkoordinasi dengan PSHT Pusat di Madiun untuk menghindari terjadinya hal serupa di masa datang;
9. Kemlu RI senantiasa menghimbau kepada WNI yang berada di luar negeri agar mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan menghormati budaya di negara setempat.
(lir/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini