Jakarta –
Owner skincare Mira Hayati mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah hukumannya dari 10 bulan naik menjadi 4 tahun di tingkat banding. Mira Hayati keberatan dengan hukuman itu.
“Majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan produk-produk kosmetik di pabrik milik Terdakwa yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya. Fakta ini secara nyata tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding,” ujar pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah, dilansir detikSulsel, Sabtu (9/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida menilai putusan majelis hakim banding tidak adil lantaran membebankan tanggung jawab kepada Mira Hayati atas perbuatan pihak lain yang diduga memalsukan produknya. Dia pun mengatakan akan kembali melawan putusan hakim dengan mengajukan kasasi.
“Oleh karena itu, kami selaku penasihat hukum Terdakwa melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu upaya hukum kasasi,” ucap Ida.
Sementara itu, jaksa mengatakan saat ini masih mempelajari putusan banding. Jaksa akan mencermati vonis banding itu.
“Tanggapan kami adalah masih akan mempelajari terkait putusan tersebut,” kata ketua tim jaksa Prawansa.
Simak lengkapnya di sini.
(zap/dhn)