Jakarta –
Konflik antara Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana dengan Bupati Subandi semakin memanas. Konflik terjadi ini lantaran Mimik mengaku tak dilibatkan dalam mutasi dan rotasi aparatur sipil negara (ASN). Mimik berniat melaporkan Subandi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam pelantikan yang digelar di Pendopo Delta Wibawa itu, sebanyak 61 ASN dimutasi dan dirotasi, mulai dari pejabat tinggi hingga pejabat administrasi. Padahal, menurut Mimik, sebelumnya telah disepakati bahwa pergeseran hanya untuk mengisi 31 jabatan yang kosong di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saya sangat menyayangkan karena kesepakatan awal hanya untuk 31 ASN, tapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku tim pengarah dalam TPK (Tim Penilai Kinerja),” ujar Mimik dilansir detikJatim, Minggu (21/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mimik menegaskan, mutasi tersebut melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit. Ia mengatakan akan melaporkan hal ini ke Kemendagri.
“Jelas ada pelanggaran mekanisme. Saya tidak mengetahui prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. Karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diluruskan kembali,” tegasnya.
Di sisi lain, Bupati Sidoarjo Subandi memastikan bahwa mutasi tersebut sudah sesuai prosedur. Ia menegaskan, mutasi dan rotasi adalah hal yang wajar dalam sistem birokrasi.
“Mutasi ini sudah sesuai aturan. Mekanismenya memang dari BKN. Kalau ada yang bilang tidak sah, ya ada stakeholder-nya. Yang jelas BKN sudah menjawab regulasinya sesuai, jadi tidak ada masalah,” kata Subandi di Kantor Kecamatan Waru.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)