Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menganggap tuntutan hukuman bui itu wajar dalam dua perkara yang menjerat Hasto.

    “Bahwa tuntutan 7 tahun ya wajar karena Pak Hasto didakwa dua perkara. Korupsi suap terkait Harun Masiku, dan kedua menghalangi penyidikan terkait perendaman HP dan sebagainya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

    Boyamin mengatakan menghormati proses hukum yang telah berjalan baik dari dua belah pihak, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun dari pihak Hasto dan penasihat hukumnya. Menurutnya, sidang berfokus pada kasus tanpa dibumbui drama-drama.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Telah dipertontonkan sidang yang elegan, dewasa, dan saling menghormati dengan cara-cara beradab. Tidak ada drama-drama yang tidak perlu. Itu kita apresiasi dulu,” katanya.

    Boyamin menilai tuntutan itu mempertimbangkan berat hukuman masing-masing perkara. Dia menyebut hukuman penjara untuk kasus perintangan penyidikan cukup berat yakni di atas 5 tahun.

    “Karena itu proses dua perkara, jadi ya, satu, memungkinkan ancaman hukumannya bisa tinggi, 5 tahun untuk suap, maksimal. Terus menghalangi penyidikan itu lebih tinggi lagi, 7 sampai 10 (tahun) kalau nggak salah,” ujar dia.

    Boyamin mengatakan hukuman 7 tahun bui wajar sebagai tuntutan. Sementara ia menunggu hasil vonis dari hakim terkait hukuman Hasto pada sidang berikutnya.

    “Dari proses rangkaian itu kemudian ketika ini digabung dapat tuntutan 7 tahun saya kira ya suatu yang wajar. Karena ini kan kita bicaranya dakwaan dulu. Soal apakah tuntutan ini akan diamini hakim ya kita tunggu,” kata Boyamin.

    Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

    Diketahui, tuntutan terhadap Hasto itu dibacakan dalam sidang digelar, Kamis (3/7). Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

    (fca/jbr)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.