Kepulauan Riau

    Sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, dijual di situs jual beli. Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman meminta hal ini segera diusut tuntas.

    “Hal ini tidak boleh selesai hanya dengan sekedar pengumuman tentang peraturan perundang-undangan yang ada, kalau melanggar harus segera ditindak dan diusut tuntas, karena logikanya tentu ada bukti kepemilikan sehingga bisa muncul di sebuah situs penjualan seperti itu,” ujar Alex kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

    Alex pun bertanya-tanya aksi pemerintah terkait permasalahan ini. “Semua pihak memberikan pernyataan bahwa tidak mungkin kepemilikan pulau apalagi oleh asing tapi nyatanya ada di sebuah situs, maka pertanyaan pentingnya, apa tindakan pemerintah terkait ini?” sambungnya.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, turut angkat bicara. Ia mengecam keras tindakan tersebut yang dianggap melanggar hukum dan mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Penjualan pulau secara daring ini bukan hanya tidak sah secara hukum, tetapi juga mencederai kedaulatan negara. Pulau-pulau kecil bukanlah barang dagangan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini soal kedaulatan bangsa,” tutur Johan.

    Dia menegaskan tidak ada satu pun pihak yang dapat secara legal memiliki atau memperjualbelikan pulau. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas menyatakan bahwa penguasaan pulau-pulau kecil oleh perseorangan atau badan usaha hanya diperbolehkan sebatas hak kelola dalam kerangka izin dari negara, bukan kepemilikan apalagi diperjualbelikan di pasar terbuka.

    “Kita sedang berbicara tentang wilayah strategis negara. UU 27/2007 sudah jelas bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berada dalam penguasaan negara. Karena itu, praktik penjualan ini jelas melawan hukum,” tegasnya.

    Johan meminta aparat penegak hukum segera bertindak. Ia juga mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi yang menjadi leading sector dalam pengelolaan pulau-pulau kecil untuk tidak tinggal diam.

    Menurutnya, KKP harus segera menelusuri legalitas situs dan pihak yang memfasilitasi penjualan tersebut serta memastikan tidak terjadi kebocoran data atau celah regulasi yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

    “KKP tidak boleh pasif. Ini ranah mereka. Harus ada penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan. Polisi juga harus mengusut siapa pelaku yang mengiklankan dan menjual aset negara seolah-olah milik pribadi,” ujarnya.

    “Kasus ini bukan sekadar insiden lokal. Ini cermin lemahnya pengawasan kita terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan regulasi harus diperkuat,” tutup Johan.

    Berdasarkan penelusuran detikcom, Rabu (18/6), sepasang pulau di Kepulauan Anambas masih berstatus ‘for sale’. Kendati begitu, penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request.

    Beberapa pulau yang ditawarkan di situs tersebut memang ada yang mencantumkan harga, misalnya Pulau Rangyai yang terletak di Thailand ditawarkan sebesar US$ 160 juta. Kendati begitu, ada pula yang tidak mencantumkan harga, termasuk pulau di Kepulauan Anambas.

    Di situs tersebut juga dideskripsikan keindahan pulau di Kepulauan Anambas yang cantik dan asri sehingga potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. Apalagi, lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

    (isa/eva)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.