Jakarta –
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) mengatakan penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan masyarakat secara masif harus konsisten dilakukan. Hal ini penting untuk mewujudkan sistem pencegahan dan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan.
“Masih relatif rendahnya tingkat penyelesaian perkara baru pada kasus kekerasan berbasis gender, perempuan, dan anak harus menjadi perhatian serius semua pihak demi mewujudkan sistem perlindungan menyeluruh bagi masyarakat,” kata Rerie dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPA-TPPO) Bareskrim Polri mencatat 36.148 kasus kekerasan berbasis gender, perempuan, dan anak sepanjang 2025. Dari jumlah itu, tingkat penyelesaian perkara baru mencapai 12,8%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rerie, akar permasalahan terkait relatif rendahnya penyelesaian kasus-kasus kekerasan di Tanah Air harus segera diurai agar dapat diatasi.
Rerie mengungkapkan untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada keseharian.
Anggota Komisi X DPR RI itu menambahkan sejumlah tantangan antara lain terkait kultur dan tekanan sosial, sensitivitas aparat penegak hukum, proses hukum yang berbelit-belit, harus segera dijawab dengan langkah nyata demi mewujudkan perlindungan menyeluruh terhadap korban kekerasan yang telah diamanatkan Undang-Undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut Rerie, upaya mendorong peningkatan angka penyelesaian kasus memerlukan pendekatan komprehensif, tidak hanya dari sisi penegakan hukum tetapi juga pencegahan dan dukungan bagi korban.
Selain itu, anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa seperti pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pendekatan yang komprehensif itu.
Menurut Rerie, keberpihakan yang nyata kepada korban, penguatan sistem, dan perubahan budaya adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap kasus kekerasan tidak hanya tercatat, tetapi juga dituntaskan demi terwujudnya keadilan yang inklusif
(akd/akd)