Jakarta –
Warga Amerika Serikat (AS) berinisial JRG membuka kelas seks privat atau intimacy mastery retreat di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali. WNA tersebut kini dideportasi.
“Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat (seks) di Bali,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, dilansir detikBali, Jumat (19/9/2025).
Winarko mengungkapkan JRG datang ke Pulau Dewata dengan visa on arrival (VoA) pada 4 September lalu. Alih-alih berwisata, WNA justru membuka kelas pelatihan berhubungan intim di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta kelas seks itu juga merupakan warga asing dari berbagai negara. Para peserta diajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, hingga aktivitas seksual menggunakan mainan seks.
“Dalam kegiatan tersebut, ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual,” ujarnya.
Winarko menyebutkan JRG sempat hendak kabur ke Jakarta, namun berhasil ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (16/9). JRG sudah diterbangkan ke Los Angeles, AS, pada Kamis (18/9) sore.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar,” imbuhnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video Psikolog Sosial: Tak Ada Batas Waktu Untuk Edukasi Anak soal Seks
(wnv/lir)