Mojokerto

    Polres Mojokerto menangkap seorang waria, M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29), yang memproduksi video porno sesama jenis atau gay. Fathin menjual konten asusila itu melalui grup di media sosial (medsos).

    Dilansir detikJatim, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan kasus ini terungkap saat patroli dunia maya. Polisi menemukan akun medsos Fathin Oktavia, yang menawarkan konten asusila hubungan sesama jenis.

    “Pelaku (Fathin) adalah aktornya sendiri. Ia memanfaatkan grup dan jejaring medsos untuk merekrut pasangannya,” jelas Fauzy.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Fathin menjual konten asusila dengan sistem membership. Tersangka membuat grup medsos tertutup, tempat ia mengunggah video porno buatannya. Orang yang ingin masuk ke grup tersebut harus membayar Rp 150 ribu, yang ditransfer ke rekening bank atas nama M Fatoni Aris Cahyono.

    “Setelah (member) membayar, selanjutnya pelaku mengirim tautan atau link kepada calon member agar bisa masuk grup,” tambah Fauzy.

    Polisi kemudian menangkap Fathin di kosnya di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Baca selengkapnya di sini.

    Simak juga Video ‘Penjual Konten Porno AI Wanita Gresik Kru Artis, Hasilnya Buat Obat Kakak’:

    (aik/dhn)



    Source link

    Share.