Tangerang –
Kurir pembawa bahan bahan baku vape narkoba di Tangerang menggunakan wadah sampo untuk menyamarkan zat berbahaya cairan etomidate di dalamnya. Upaya itu dilakukan agar lolos dari pemeriksaan saat melewati penjagaan di Bandara Soekarno-Hatta.
Kurir pembawa bahan baku itu adalah MCH dan MSA warga China. Keduanya kedapatan membawa bahan berbahaya itu saat diperiksa oleh petugas bea cukai setiba di bandara.
“Seperti dilihat alat-alatnya mungkin yang dapat dilihat itu di sebelah depan ada sampo Itu sampo itu adalah etomidet, itu ada enam botol etomidate,” kata Kasatres Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael Kharisma Tandayu kepada wartawan di Mapolres Soetta, Kamis (17/72025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MCH dan MSA diketahui membawa enam botol sampo berisi etomidate dalam sebuah koper. Botol itu niatnya dikirim ke LX warga Malaysia yang meracik vape di sebuah kontrakan di Tangerang.
Setelah diserahkan, nantinya cairan itu akan diolah sedemikian rupa dicampur beberapa bahan lain. Asumsinya, para pelaku berpotensi dapat ungtung puluhan miliar bila semua etomidate dalam enam botol itu dipakai seluruhnya.
“Menurut pengakuan tersangka enam etomidet ini menjadi kurang lebih minimal itu 12 ribu feb etomidet. Yang di mana harga jualnya satu vape etomidate yang di luar sekitar Rp 4 juta sampai 5 juta,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan produksi dan peredaran vape mengandung narkotika jenis etomidate yang dikendalikan jaringan warga negara asing. Sebanyak empat WNA ditangkap atas kasus tersebut.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah HCH dan MSA warga China. Kemudian LX warga Malaysia dan FJ warga Singapura.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan, kasus ini terungkap saat petugas bea cukai curiga terhadap dua penumpang asal Malaysia yakni HCH dan Singapura berinisial MSA pada Senin (7/7). Saat melewati x-ray mereka membawa membawa 6 botol cairan yang dibungkus wadah sampo.
Kecurigaan itu membuat petugas memeriksanya dan tersebut mengandung zat etomidate. Zat itu merupakan obat keras yang dilarang diedarkan bebas.
“Di barang bawaan kedua orang ini, ditemukan barang bukti berupa cairan, yang setelah kita lakukan proses pemeriksaan, cairan tersebut adalah zat yang mengandung etomidet. Selain itu, dari dua tersangka yang warga negara asing ini, warga Malaysia dan Singapura ini, juga kita temukan barang bukti lainnya berupa ganja, ekstasi, dan happy five,” kata Ronald dalam jumpa pers di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (17/7/2025).
Simak juga Video: Ditangkap! Ini Tampang WN Iran Peracik Sabu Jaringan Internasional
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini