Jakarta –
Warga negara Indonesia (WNI) bernama Sofyan Iskandar Nugroho menjadi buronan Amerika Serikat (AS) dan kini berada di Bandung, Jawa Barat. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjelaskan mengapa buron itu masih bebas dan belum ditangkap.
Hal ini dijelaskan Ses NCB Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025). Awalnya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanyakan soal kabar adanya buronan AS tersebut namun bebas dan mengelola salah satu apartemen di Bandung.
“Waktu itu ada sekelompok warga negara yang mengadukan masalah di sini terkait pengelolaan rumah susun berkonflik sama orang ini. Juga dipertanyakan oleh mereka, ini kok buronan Interpol bisa beraktivitas dengan bebasnya di Indonesia? Makanya kita ingin update-nya,” tanya Habiburokhman dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigjen Untung kemudian membenarkan bahwa Sofyan Iskandar Nugroho (SIN) masuk daftar Red Notice Interpol. Dakwaan kepada Sofyan di AS mengenai pelecehan seksual.
“Bahwa dakwaan yang diajukan oleh otoritas AS terhadap subyek, khususnya pasal-pasal hukum pidana yang dilakukan oleh subyek di Santa Clara, California mengenai pelecehan seksual,” sebutnya.
Sofyan terlibat dalam kasus pelecehan seksual di AS yang terjadi pada tahun 2003 hingga 2010. Sofyan didakwa di AS terkait kasus pelecehan seksual dengan ancaman hukuman terberat atau seumur hidup. Kini Sofyan di Indonesia menjadi pengelola apartemen.
“Dimana subyek mendekati korban dengan memberi hadiah, mengajaknya berlibur, hingga akhirnya melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan anak laki-laki,” kata dia.
Hingga sekarang, pihaknya melakukan pemantauan tertutup terhadap buronan AS tersebut. Tidak dilakukan upaya paksa atas dasar Undang-undang Nomor 12 tahun 2015.
Alasannya lainnya karena perkara sudah kedaluwarsa dan korban tidak berkeinginan untuk bersaksi. Hal ini sudah dikonfirmasi baik dengan FBI, atase yang berada di US Embassy Jakarta maupun Washington DC.
“Selanjutnya langkah yang kami ambil sebagai bagian dari NCB Interpol Jakarta, adalah melakukan pemantauan tertutup terhadap subyek yang berlokasi di Bandung, tanpa upaya paksa,” tuturnya.
“Yang ketiga, perkara sudah daluwarsa dan korban tidak berkeinginan untuk bersaksi,” tambahnya.
Sementara Wadirtipidum Polri Kombes Burkan Rudy Satria mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap Sofyan. Untuk sementara tidak ditemukan adanya aktivitas yang menuju tindak pidana.
“Apa yang menjadi dakwaan di AS kita telusuri di Indonesia belum kita temukan. Kemudian kita juga belum menemukan tindak pidana lain yang dilakukan oleh target yang dilakukan sejauh ini,” kata Burkan.
Dirinya melanjutkan, belum adanya pelimpahan penanganan kasus ini dari polisi AS jadi hambatan. Dan jika akan dilanjutkan proses hukum di Indonesia, kasusnya telah kadaluarsa.
“Nah hambatannya apa, yang pertama adalah bahwa kami sampai saat ini belum ada pelimpahan penanganan pelaporan polisi dan barang bukti dari kepolisian Santa Clara California,” ungkapnya.
(ial/azh)