Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu dan berdialog dengan para tersangka kasus kericuhan yang ditahan di Rutan Polda Metro. Yusril memastikan para tahanan itu mendapatkan hak-haknya.
“Kami berdialog dengan semua, termasuk dengan Delpedro Marhaen yang juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dengan maksud untuk melakukan pengecekan lapangan memastikan apakah semua tahanan itu diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dan apakah telah memenuhi standar dari HAM yang menjadi hak mereka sebagai warga negara,” kata Yusril di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Yusril mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memberikan hak kepada tahanan sesuai aturan yang ada, mulai dari makanan hingga kebutuhan lainnya. Dia juga memastikan tidak ad ada kekerasan yang dilakukan penyidik kepada para tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami dapat memastikan bahwa mereka semua ditahan dalam ruangan tahanan yang memadai, ada toilet, ada kamar mandi, pakaian mereka juga berganti ganti. dan kemudian mereka dapat tidur walaupun di lantai dengan karpet dan diberikan makan tiga kali sehari, minum dan lain-lain sehingga hak tahanan itu terpenuhi menurut ketentuan hukum acara pidana,” kata dia.
“Menanyakan apakah mereka diperlakukan dengan baik, semua menjawab diperlakukan dengan baik. Tidak ada kekerasan dilakukan oleh aparat, mereka mengatakan tidak ada,” imbuhnya.
Yusril menambahkan, dari 1.400 orang yang sempat diamankan Polda Metro, sebagian besar sudah dibebaskan. Saat ini masih ada 68 orang yang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Di antara 68 tahanan ini dapat dikualifikasikan terhadap beberapa kategori. Antara lain mereka yang ditahan karena melakukan perusakan, mereka yang melakukan penjarahan, dan yang melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan berbagai alat termasuk melemparkan bom molotov. Mereka yang ditahan karena pasal-pasal pelanggaran dari pasal-pasal tentang siber dan mereka yang ditahan karena melakukan penghasutan dan penyalahgunaan kebebasan antara lain dikenakan pasal-pasal dari UU ITE,” jelasnya.
Wakil Menteri Otto Hasibuan menambahkan pihaknya meminta Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus secara transparan. Dia meminta perkara itu segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Oleh karena itu kami tadi menyampaikan kepada Kapolda (Irjen Asep Edi Suheri) agar perkara ini transparan dapat diperiksa secara adil dan baik semua bisa melihat apa yang terjadi sesungguhnya. Saya minta ke Kapolda tadi agar segera kalo bukti-buktinya sudah lengkap, segera dilimpahkan ya kepada kejaksaan supaya bisa dilimpahkan apabila memang cukup bukti untuk itu,” kata dia.
“jadi saya kira inilah proses hukum yang kita coba dambakan, mudah-mudahan semua masyarakat bisa memahami bahwa semua kalo tidak terbukti ya tidak diproses, tapi kalau terbukti, hukum tetap harus ditegakkan,” imbuhnya.
6 Tersangka Penghasut Ditangkap
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka penghasut yang diduga memicu anarki dan kerusuhan semasa aksi unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary mengungkapkan bahwa para tersangka yakni Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan TikTokers Figha Lesmana (FL) yang menyebarkan hasutan melalui platform media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan di lokasi unjuk rasa.
“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” kata Ade Ary.
Ia mengatakan bahwa DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam dan MS ditangkap di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9) saat mendampingi DMR.
Sementara itu, SH ditangkap di Bali, RAP ditangkap di Palmerah (Jakarta Barat), dan KA ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)