Jakarta –
Terdakwa Zara Yupita Azra divonis hukuman 9 bulan penjara dalam kasus bullying berujung tewasnya dr Aulia, mahasiswa PPDS Anastesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Hakim menghukum terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 1,5 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Djohan Arifin, di PN Semarang, Semarang, dilansir detikJateng, Rabu (1/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemerasan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Zara secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar hakim.
Hakim menilai unsur ‘memaksa dengan ancaman’ terpenuhi melalui praktik iuran dan kewajiban penyediaan makan prolong bagi senior yang dialami para residen baru.
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa itu dilakukan dalam relasi kuasa antara senior dan junior di lingkungan pendidikan dokter, sehingga menimbulkan tekanan psikis maupun ekonomi bagi residen baru.
Sementara itu Zara tidak menunjukkan reaksi apapun saat mendengar putusan itu. Adapun pengacara Zara dan JPU menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)