Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terus meneteskan air mata dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat. Hakim pun sampai terheran-heran dengan Putri yang menangis melulu.
Sidang tersebut digelar di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023). Mulanya, hakim anggota Morgan Simanjuntak bertanya sudah berapa lama Putri Candrawathi ditahan.
Putri menyebut sudah ditahan sejak 30 September di Mako Brimob lalu dipindah ke Rutan Kejagung pada 5 Oktober.
“Sudah berapa lama kamu ditahan?” tanya hakim Morgan.
“Waktu itu penahanan pertama di Mako Brimob tanggal 30 atau 31 September, lalu tanggal 5 Oktober saya dipindahkan ke Rutan Cabang Kejaksaan Agung,” jawab Putri.
“Jadi sudah 151 hari sudah, Sambo juga 151, ya?” tanya hakim Morgan.
“Iya, Yang Mulia,” jawab Putri.
Hakim kemudian bertanya mengapa Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Yosua. Sambil menangis, Putri mengaku tidak tahu mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kamu kenapa dijadikan tersangka?” tanya hakim Morgan.
“Saya juga tidak tahu, Yang Mulia, karena saya sebenarnya adalah…,” Putri sempat berhenti saat memberikan keterangan. Putri terus menangis.
Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
|
“Tidak apa-apa kalau tidak tahu nanti akan kita pertimbangan di putusan ya,” kata hakim Morgan.
“Terima kasih, Yang Mulia,” jawab Putri.
Putri Terus Menangis
Putri lalu menceritakan dugaan pelecehan seksual itu terjadi di kamar lantai 2 rumahnya di Magelang. Putri menyebut peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2022.
Mulanya, hakim bertanya apakah waktu dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada pukul 18.30 WIB. Putri mengaku tidak tahu kapan waktu persisnya.
“Kemudian, kalau dari keterangan saudara sebagai saksi kemarin kami perkirakan apa yang Saudara terangkan terjadi pelecehan seksual itu pukul 18.30 WIB-an masih ingat dimulainya?” tanya hakim Wahyu.
“Mohon maaf, Yang Mulia, kalau untuk waktu saya tidak tahu,” jawab Putri.
“Saudara tidak tahu, tapi di luar sudah gelap atau belum Saudara masih ingat tidak?” tanya hakim Wahyu.
“Masih terang,” jawab Putri.
Hakim Wahyu lalu bertanya apakah saat itu pintu kaca di kamar Putri Candrawathi terkunci. Putri menyebutkan pintu kacanya tertutup tapi pintu kayunya terbuka.
“Setelah pintu kaca tertutup yang saudara bilang dikunci apakah dimungkinkah orang lain dari bawah naik ke atas?” tanya hakim Wahyu.
“Kalau terkunci tidak, tapi kalau dipaksa terbuka mungkin bisa karena pintu itu kuncinya hanya menyantol,” jawab Putri.
“Ketika ditarik agak kuat bisa?” tanya hakim Wahyu.
“Bisa terbuka,” jawab Putri.
Hakim mencecar kapan Putri menyadari Brigadir Yosua masuk ke kamar. Sambil menangis, Putri menyebut saat itu tengah tertidur dan mendengar bunyi pintu kamarnya terbuka.
“Sekarang saya mau nanya kapan saudara sadar bahwa Yosua masuk ke ruang kamar saudara?” tanya hakim Wahyu.
“Waktu itu saya tertidur terus terdengar bunyi kayak pintu keras kayak ‘grek’ gitu terus saya membuka mata saya,” jawab Putri.
Putri Candrawathi (Foto: Dok. tangkapan layar)
|
Putri mengatakan saat membuka mata sudah melihat Yosua ada di dekat kakinya. Kemudian, Putri mengaku langsung terjatuh.
“Yosua sudah ada di..,” kata Putri.
“Kamar?” timpal hakim.
“Di dekat kaki saya,” ujar Putri.
Sambil menangis, Putri menyebutkan saat itu asisten rumah tangga (ART)-nya bernama Susi naik ke lantai 2 dan memegang kakinya. Tak hanya itu, kata Putri, Kuat Ma’ruf juga naik ke atas dan memegang kakinya.
“Susi naik dulu ya, waktu Saudara jatuh terduduk?” tanya hakim Wahyu.
“Setelah saya jatuh terduduk, saya tersadar ketika Susi memegang kaki kanan saya, dia menggoyang-goyangkan kaki saya, dia bilang ‘ibu, ibu’,” kata Putri.
“Terus dia membuka mata saya, saya menangis, lalu Susi berteriak ‘Om Kuat, tolong ibu’, lalu Kuat naik ke atas, memegang kaki kiri saya, dan menangis,” imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya