Bogor –
Dua orang berinisial AY dan Z yang mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi karena diduga memeras pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Polisi telah menetapkan keduanya menjadi tersangka.
“Sudah (jadi tersangka),” kata Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto saat dihubungi, Sabtu (14/1/2023).
Dia dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Terkait hal-hal lainnya nanti akan disampaikan saat konferensi pers.
“Soal pemerasan Pasal 368, nanti lengkapnya di rilis ya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Sibanteng Didin Hafidudin mengatakan bahwa pemerasan oleh dua orang ngaku wartawan di Bogor, berawal dari tuduhan pungli oleh pengurus RW ketika ada bansos di wilayahnya. Pelaku menyebut ada warga yang komplain karena merasa dipungut biaya oleh pihak RW.
Didin menyebut uang warga itu merupakan urunan untuk ongkos dan kuli memindahkan bansos. Mengingat, lanjut Didin, ada bansos yang belanjanya lewat agen.
“Karena jarak (pengambilan bansos) jauh semua. Setelah naik mobil pun harus jalan kaki lagi,” kata Didin, kepada wartawan, Jumat (13/1).
Pada saat itu pelaku mengaku menerima banyak aduan dari warga soal dugaan pungli. Namun, setelah dicek tidak ada pungli yang dilakukan.
Pihak RW kemudian merasa geram kerap ditekan oleh pelaku soal tuduhan pungli. Pelaku juga merekam Ketua RW yang sedang emosi untuk dimanfaatkan sebagai bentuk intimidasi wartawan.
“Saya di sana, nggak ada intimidasi, setelah itu mereka ketemuan dengan kuasa hukum si wartawan abal-abal yang nggak jelas, diminta lah Rp 50 juta, kaget mereka, nggak ada Rp 50 juta dan bilang kesalahannya apa? Sudah dihiraukan,” kata Didin.
Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto mengatakan kedua pelaku sudah ditangkap polisi. Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Leuwiliang.
“Iya udah kita amankan,” kata Agus saat dihubungi.
(rdh/isa)