Jakarta –
Jaksa menyebut Putri Candrawathi berupaya mengganti baju seksi untuk mendukung skenario tembak menembak diawali pelecehan. Pengacara Putri, Arman Hanis, mengaku keberatan atas hal tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan fakta.
“Saya mempertanyakan apa yang ada dibenak JPU hingga mampu menyimpulkan hal seperti itu. Kami sangat keberatan dengan hal-hal yang sifatnya asumtif dan tidak berdasarkan pada fakta persidangan,” ujar Arman saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2033).
Arman menyebut jaksa sudah kehabisan akal dalam tuntutan Bripka Ricky Rizal tersebut. Diketahui, Ricky Rizal dituntut 8 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Begitupun dengan Kuat Ma’ruf yang sama-sama dituntut 8 tahun penjara.
“Tidak berlebihan rasanya kalau kami menilai jaksa sudah kehabisan akal dalam mengemas tuntutan kepada para terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa membacakan berkas tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa juga menyinggung soal aksi istri Sambo, Putri Candrawathi, untuk mendukung skenario tembak menembak diawali pelecehan.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Bripka Ricky di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1). Jaksa mengatakan Putri mengganti baju di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
“Untuk menjalankan skenario saksi Putri seolah akan dilecehkan atau diperkosa korban sehingga terjadi tembak menembak antara korban dengan saksi Richard, yang sebelumnya saat datang menggunakan baju sweater cokelat dan celana legging hitam panjang lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Putri sengaja mengganti baju yang disebut jaksa lebih seksi. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mendukung skenario seolah-olah Yosua tewas dalam tembak-menembak dengan Eliezer usai dipergoki hendak memperkosa Putri.
“Dengan berganti pakaian lebih seksi dengan baju model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam sehingga seolah penyebab korban niat melecehkan atau memperkosa saksi Putri,” ucap jaksa.
(azh/aud)