Seorang wanita berinisial FA (25) dijerat Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penyebaran video mesumnya bersama seorang Ketua DPRD di salah satu daerah di Indonesia. Bareskrim menetapkan 2 tersangka lain dalam kasus ini.
“Kami sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini yaitu FA alias R, RX, dan PW,” kata Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Kombes Rizki mengatakan bahwa FA berperan sebagai perekam video sekaligus pemeran dalam video mesum tersebut. Namun, aksi FA merekam video mesum tersebut tanpa sepengetahuan si Ketua DPRD berinsial SMN.
“Jadi FA ini pelaku yang melakukan perekaman sekaligus memang yang bersangkutan ada di video tersebut. Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa sepengetahuan pelapor SMN,” ucapnya.
Sedangkan peran tersangka PW adalah membantu FA. Kemudian video mesum FA dengan SMN itu diberikan kepada tersangka RX yang sempat mengunggah videonya di salah satu media sosial (medsos).
“Jadi kasusnya ini kami kenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, untuk tersangka perkara ini ada 3 orang. Sedang dalam proses tahap II ke kejaksaan dalam minggu ini,” ujarnya.
Kasus ini dilaporkan SMN. Sementara SMN saat ini masih berstatus sebagai pelapor.
“Dalam perkara ini yang melaporkan beliau (SMN), sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor,” imbuhnya.
Kasus Dilaporkan Sejak Juni 2022
Kasus ini bermula dari adanya laporan yang dibuat pihak SMN di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 10 Juni 2022. Laporan lantas ditindaklanjuti pada tahap penyidikan pada 14 September 2022.
“Kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan berdasarkan LP nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. Dengan pelapor atas nama S dan terlapor atas nama FA,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (17/1).
Polisi telah menangkap dan menahan FA. Penyidik telah melengkapi berkas perkara kasus tersebut untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
FA disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sementara itu, pengacara FA, Zainul Arifin, mengatakan kasus bermula ketika kliennya diajak bertemu di mal di kawasan Senayan, Jakarta, pada 16-17 September 2021, oleh seorang Ketua DPRD. FA lantas diajak berhubungan badan dengan janji akan diberi uang senilai Rp 1,5 juta.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.